Tribun Bandar Lampung

Napi Lampung Andalkan Dua Kurir Edarkan Sabu 3,2 Kilogram

Pemusnahan dilakukan di kantor badan setempat Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Deni
BNNP Lampung Blender 16.627,37 Gram Sabu dan 1.140 Butir Ekstasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 16.627,37 gram (16,6 kg) sabu dan 1.140 butir ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis (3/10/2019).

Pemusnahan dilakukan di kantor badan setempat Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusatari mengatakan, pemusnahan barang bukti terkait tiga kasus ditangani pihaknya periode Agustus dan September. Proses hukum kasus itu masih bergulir.

"Dari hasil pemeriksaan memang barang bukti tersebut akan diedarkan di Lampung".

"Tiga kasus tersebut diamankan tujuh orang di antaranya dua kurir dari Aceh, empat saudara kita dari Lampung dan satu dari Banten," bebernya.

Rincian tiga kasus tersebut imbuhnya, kasus tindak pidana narkotika oleh kurir narkoba berinisial HI, SA dan ZQ yang berhasil diamankan di Bundaran Hajimena.

BERITA FOTO - BNNP Lampung Blender Barang Bukti 16.627,37 Gram Sabu dan 1.140 Butir Ekstasi

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka tersebut diperintah oleh bandar narkoba berinisial JS yang diamankan di Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Barang bukti yang diamankan narkotika jenis methampetamine atau sabu dengan berat brutto 7.259,93 gram," paparnya.

Ery menerangkan, kasus kedua kurir narkoba berinisial MU dan MA. Mereka berhasil ditangkap di Hotel Malaya Jalan ZA Pagar Alam Nomor 9 Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Dalam perkara tersebut turut diamankan narapidana berinisial SE yang diamankan dari dalam Lapas dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau sabu dengan berat brutto 3.216,97 gram, dan ekstasi sebanyak 1146 butir.

BREAKING NEWS - BNNP Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan 3 Kasus Narkotika

Sedangkan kasus ketiga merupakan hasil pengembangan pada kasus pertama.

"Dalam kasus ketiga ini kami amankan tersangka berinisal SA dan ZQ dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine atau sabu dengan berat brutto 6.224,38 gram," tandasnya.

Ery mengatakan, saat ini BNNP terus meningkatkan pengawasan baik di Pelabuhan Bandara dan Terminal.

"Memang kemarin ada yang tertangkap di Jawa, lima kilogram, dan itu bukan untuk Lampung, Lampung hanya transit," ujarnya.

Berharap Vonis Mati

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusatari berharap, para hakim dan jaksa yang memroses hukum para pengedar maupun bandar narkoba bisa mendapat hukuman seberat beratnya.

BREAKING NEWS - Kepala BNNP Lampung Minta Hakim Hukum Mati Pengedar Narkoba

"Kenapa gak kalau menghukum mati terhadap mereka," ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. Menurutnya semua generasi baik muda dan tua menjadi sasaran narkoba.

"Jangan sampai di lingkungan kita ada, bahkan anak kita kena, gak ada gunanya kita kerja selama 30 tahun".

"Kalau ini (barang bukti) sempat beredar di Lampung, jadinya seperti apa? Sementara kita punya tanggung jawab agar Lampung bebas narkoba," kata Ery.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa ditangani polisi maupun BNN semata.

"Kita harus bahu-membahu, kalau gak peduli, sama saja kita biarkan generasi kita jadi generasi teler yang gak bisa meneruskan estafet pembangunan Indonesia," tegas Ery. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved