Perawat Jumraini Dipenjara Saat Hamil, Mantan Ketua DPRD Lampung Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa

Aksi solidaritas terhadap perawat Jumraini digelar sekitar 3.500 perawat se-Lampung pada Kamis (3/10/2019). Bahkan, mantan Ketua DPRD Lampung

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perwakilan dari DPW PPNI Lampung, Dedi Afrizal diterima oleh Kepala Pengdilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019. Perawat Jumraini Dipenjara Saat Hamil, Mantan Ketua DPRD Lampung Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa. 

Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.

Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.

“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.

Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.

“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.

5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku

Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.

Sebelumnya, permintaan agar Jumraini dipertimbangkan untuk dibebaskan, disampaikan PPNI) Lampung, Dedi Afrizal.

Sebab, menurut mantan Ketua DPRD Lampung tersebut, perawat Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved