Nasib Bidan yang Digerebek Suami Berzina dengan Dokter
Berita Mesum - Nasib Bidan yang Digerebek Suami Sedang Berzina dengan Pak Dokter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bidan dan dokter di Mojokerto yang digerebek sedang berduaan di kamar bisa terancam hukuman penjara dan bahkan dipecat
Bidan MAD dan dokter spesialis berinisial ARP kepergok berduaan di kamar setelah digerebek suaminya sendiri yang seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (1/10/2019)
Seusai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota, memastikan terdapat unsur pidana dari kasus dugaan perbuatan asusila tersebut.
• Hasil Visum Bidan Istri Polisi yang Diduga Berzina dengan Dokter
Ade memastikan adanya unsur pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh MAD dan ARP.
"Sekarang kami akan lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil visum dan SOAP. Unsur pidananya sudah ada, dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dan Ayat 2," ujar Ade dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Babak Baru Istri Polisi Digerebek Suaminya Berduaan, Penyidik Pastikan Ada Unsur Pidana'
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi:
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/istri-polisi-selingkuh-dengan-dokter-bidan-divisum-setelah-digerebek-di-kamar-kontrakan.jpg)