Daftar 5 Bupati di Lampung Ditangkap KPK, 4 Diantaranya Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Daftar 5 Bupati di Lampung Ditangkap KPK, 4 Diantaranya Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
ist
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (28/5/2019) 

Bupati lainnya yang kena OTT KPK yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Ia terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018.

Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar. 

Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Selanjutnya Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.

Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.

Selain itu, mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan juga telah ditangkap KPK karena dilaporkan melakukan suap kepada anggota DPRD setempat pada 2016 lalu.

Bambang telah menyelesaikan hukumannya pada Desember 2018 lalu.

Detik-detik penangkapan

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan OTT di Lampung Utara tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved