Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Alumni: Tapi Senior
BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Alumni: Tapi Senior
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya, Senin, 7 Oktober 2019.
Pembekuan UKMF Pecinta Alam Cakrawala tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKMF Pencinta Alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Dekanat FISIP Unila, kata Syarif Makhya, akan memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh mahasiswa kalau pihaknya membekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala.
"Kami sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Pecinta Alam Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Syarif Makhya, Senin 7 Oktober 2019.
Syarif Makhya menegaskan, hal tersebut merupakan upaya FISIP Unila agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Syarif Makhya pun memastikan, sesuai arahan Rektor Unila, mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut dan terbukti bersalah, akan diberhentikan alias drop out (DO).
Dalami Keterangan Panitia Diksar
Penyidik Polres Pesawaran masih terus melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM pencinta alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pendalaman akan dilakukan dengan memeriksa panitia dan alumni.
"Setelah beberapa pemeriksaan yang kami lakukan, baru kami bisa menyimpulkan siapa-siapa yang nanti jadi tersangka ke depannya," ujar Popon Ardianto Sunggoro, Senin 7 Oktober 2019.
Terkait dengan jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, masih akan melihat peran masing-masing seperti apa.
Oleh karena itu, lanjut Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya memerlukan pendalaman dari pemeriksaan pihak panitia.
Termasuk apakah kegiatan diksar tersebut telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), Popon mengaku masih akan mendalami SOP yang dimiliki UKM Cakrawala serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UKM.
Salah satunya, kata Popon Ardianto Sunggoro, persyaratan menggelar diksar tersebut adalah memuat ketentuan sehat jasmani dan rohani.
"Nah, itu (ketentuan sehat jasmani dan rohani) ada atau tidak, kalaupun ada, konteksnya seperti apa," ungkap Popon Ardianto Sunggoro.