Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini

BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung hukum digelar persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2019 sekitar pukul 13.20 WIB.

Sidang ini sempat molor beberapa jam karena agenda awal digelar pada pukul 09.00 WIB.

Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan. Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak

Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2018 peristiwa berawal dari Alexandra mendatangi terdakwa untuk mengobati bisul di kaki kanan pada 18 Desember 2018.

Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat. “Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.

Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.

”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,"

Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN.

Dihadiri Rekan Sejawat

Beberapa rekan sejawat Jumraini sudah terlihat di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2019.

Mereka sudah terlihat hadir di pengadilan mulai pukul 08.00 WIB.

Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada Jumraini. Rekan yang hadir berasal dari perawat yang bertugas di kabupaten Lampung Utara

Bentuk dukungan rekan sejawat Jumraini dilakukan melalui aksi solidaritas beberapa waktu lalu.

Melalui ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Lampung provinsi Lampung Dedi Afrizal meminta agar Jumraini dapat ditangguhkan. 

BREAKING NEWS - Rekan Sejawat Jumraini Sudah Hadir di PN Kotabumi Sejam Sebelum Jadwal Sidang
BREAKING NEWS - Rekan Sejawat Jumraini Sudah Hadir di PN Kotabumi Sejam Sebelum Jadwal Sidang (Tribunlampung.co.id/Anung)

BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Perawat Jumraini Molor, Ruang Sidang Masih Kosong

Sidang perdana kasus Jumraini, seorang perawat yang tersandung hukum, digelar hari ini di PN Kotabumi, Lampung Utara molor dari jadwal.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunlampung.coid, jadwal sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB, namun hingga kini belum juga digelar.

Menurut pantauan, ruang sidang masih terlihat kosong. Belum ada aktivitas di ruang sidang yang ada di pengadilan negeri Kotabumi Lampung Utara

Diketahui, Dedi Afrizal, ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Lampung menceritakan, persoalan yang terjadi terhadap Jumraini bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.

“Kondisi warga itu saat datang kerumah Jumraini karena terinfeksi akibat tertusuk paku. Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di Puskesmas. Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta membersihkan luka. Kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit,"

"Namun oleh pihak keluarga tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Selang beberapa hari barulah dibawa ke rumah sakit, dan nyawa warga tersebut tidak tertolong,” jelasnya.

“Dan saya pastikan, aksi yang kami lakukan hari ini tidak akan menggangu pelayanan yang ada,” kata dia lagi.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved