OTT KPK di Lampung Utara

Bupati Agung Tersangka KPK, Daftar Nama 8 Bupati di Lampung Terjerat Korupsi dan Suap, 1 Masih Buron

Sebelum Bupati Agung, ada 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat korupsi dan suap. Berikut, daftar 8 kepala daerah di Lampung, yang terjerat korupsi

Ia menambahkan, secara terpisah, tim KPK lainnya bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB.

Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek.

"Secara paralel, tim lain juga mengamankan RGI (Reza Giovanna) sebagai pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB."

"Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY (Raden Syahril), kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," lanjut dia.

Tim, seperti diungkapkan Basaria, kemudian mengamankan Chandra pada Senin dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya.

"Terakhir, tim mengamankan FRA (Fria Apristama) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 00.30 WIB."

"Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, diduga sebagai pemberi, Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Bupati Mesuji, Khamami

Bupati Mesuji, Khamami terkena OTT KPK beserta 10 orang lainnya pada 24 Januari 2019.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan di dalam kardus air mineral.

Bupati nonaktif Mesuji Khamami (kiri) dan Taufik Hidayat, adik kandungnya, menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.
Bupati nonaktif Mesuji Khamami (kiri) dan Taufik Hidayat, adik kandungnya, menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019. (Tribunlampung.co.id/Deni)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved