OTT KPK di Lampung Utara
Bupati Agung Tersangka KPK, Daftar Nama 8 Bupati di Lampung Terjerat Korupsi dan Suap, 1 Masih Buron
Sebelum Bupati Agung, ada 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat korupsi dan suap. Berikut, daftar 8 kepala daerah di Lampung, yang terjerat korupsi
Bambang Kurniawan menjabat Bupati Tanggamus pertama kali untuk periode 2007-2012.
Ia kembali menjabat untuk periode 2013-2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis Bambang bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pada Senin (22/5/2017).

Bambang dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan resmi ditahan KPK pada Kamis (22/12/2016), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Menurut penyidik KPK, Bambang telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.
Penyelidikan itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
6. Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa
Wendy Melfa menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan pada 2008-2010.
Sebelumnya, Wendy menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel periode 2005-2010.
Ia berpasangan dengan Zulkifli Anwar.

Pada 2008, Zulkifli mengundurkan diri sebagai bupati karena akan maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.
Sehingga, Wendy kemudian diangkat sebagai bupati.
Wendy terjerat kasus korupsi setelah masa jabatannya sebagai bupati selesai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Wendy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar pada 1 Mei 2012.
Dalam proyek PLTU Sebalang, Wendy menjabat sebagai ketua pembebasan lahan.
Pada 11 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis Wendy berupa hukuman penjara selama empat tahun.
7. Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
Andy Achmad Sampurna Jaya merupakan Bupati Lampung Tengah dua periode pada 2000-2010.
Pada 2008, ia maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.
Namun, ia gagal memenangkan kontestasi politik tersebut.

Andy didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca.
Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membebaskan Andy.
Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.
Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ternyata, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, MA menolak dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian dilansir dari website MA, Jumat (28/8/2015).
8. Bupati Lampung Timur Satono
Satono menjabat Bupati Lampung Timur untuk periode 2005-2010.
Ia kembali menjabat untuk periode 2010-2015.
Namun, ia dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi.

Pada Senin (19/3/2012), MA membatalkan putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, yang membebaskan Satono.
MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
Satono dinyatakan bersalah dalam kasus penempatan dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana milik Suigiarto Wiharjo (Alay) pada 2008.
• Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Ternyata Sudah Dapat Peringatan dari Orang Dekat
Putusan MA dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.
Meski begitu, Satono melarikan diri sebelum menjalani masa tahanan.
Hingga saat ini, Satono masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Adapun, kasus 8 bupati di Lampung terjerat korupsi maupun suap tersebut, ditangani KPK maupun kejaksaan. (tribunlampung.co.id/kompas.com)