Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Keluarga Aga Trias Tahta Minta Usut Tuntas, Polisi Kembali Periksa Panitia Diksar UKM Cakrawala

Keluarga Aga Trias Tahta Minta Usut Tuntas, Polisi Kembali Periksa Panitia Diksar UKM Cakrawala.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Keluarga Aga Trias Tahta Minta Usut Tuntas, Polisi Kembali Periksa Panitia Diksar UKM Cakrawala. 

Selama empat hari Aga mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam tersebut, Kamis, 26 September 2019 hingga Minggu 29 September 2019.

Namun setelah tiba di hari yang ditunggu untuk menjemput putranya, Denny tidak juga memperoleh kabar.

Ia pun tidak mempunyai firasat, karena selalu mendoakan yang baik untuk anaknya.

Ironisnya ketika nada dering ponselnya berbunyi, justru dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW), yang menginfokan putranya Aga dalam perawatan, Minggu, 29 September 2019, pukul 14.00 WIB.

Denny mengajak istrinya, Rosdiana ke RSBW Bandar Lampung. Setibanya di RS, justru pihak RS meminta maaf karena sengaja tidak menerangkan apa yang sebenarnya terjadi pada Aga.

Bahwa Arga sudah meninggal.

Pihak RSBW menginformasikan bahwa Aga tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Dekanat Bekukan UKM Pecinta Alam Cakrawala

Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya membekukan Unit Kegiatan Mahasisiwa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya, Senin, 7 Oktober 2019.

Pembekuan UKMF Pecinta Alam Cakrawala tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKMF Pencinta Alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Dekanat FISIP Unila, kata Syarif Makhya, akan memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh mahasiswa kalau pihaknya membekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala.

"Kami sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Pecinta Alam Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Syarif Makhya, Senin 7 Oktober 2019.

Syarif Makhya menegaskan, hal tersebut merupakan upaya FISIP Unila agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Syarif Makhya pun memastikan, sesuai arahan Rektor Unila, mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut dan terbukti bersalah, akan diberhentikan alias drop out (DO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved