VIDEO - Mahasiswa FISIP Unila Tewas Diduga Dikeroyok 15 Panitia Diksar
Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala sebagai tersangka atas kematian Aga Trias Tahta (19).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala sebagai tersangka kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany membenarkan, jika Polres Pesawaran telah menetapkan 17 panitia Diksar sebagai tersangka.
“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran, dan dilaporkan ke saya, memang sudah ditetapkan ada 17 tersangka,” kata M Barly Ramadhany saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Menurut M Barly Ramadhany, ke-17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Sebanyak 15 tersangka, kata M Barly Ramadhany, disangkakan adalah pasal 170 dan atau 351 tentang penganiayaan atau pengroyokan.
• BREAKING NEWS - 2 Panitia Diksar Selamat dari Status Tersangka karena Tak Pernah Hadir
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 12 Tahun
Sedangkan 2 tersangka lainnya, terus M Barly Ramadhany, disangkakan pasal 359 dan atau 360.
“Dari 17 (tersangka) itu, 15 orang yang diduga melakukan pemukulan, dan yang 2 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal,” jelas M Barly Ramadhany.
Disinggung apakah aka nada tersangka lain, M Barly Ramadhany mengatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih dalam.
“Bisa jadi (tersangka lain), nanti kami perdalam lagi,” ucap M Barly Ramadhany.
17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.