VIDEO - Mahasiswa FISIP Unila Tewas Diduga Dikeroyok 15 Panitia Diksar
Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala sebagai tersangka atas kematian Aga Trias Tahta (19).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Keduanya, jelas Popon, adalah Ana dan Ayubi.
"Keduanya tercantum dalam susunan panitia namanya, cuma tidak pernah hadir," ucap Popon, Selasa, 8 Oktober 2019.
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Alumni: Tapi Senior
Sebelumnya, Popon mengatakan, ke-17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
"Ada yang melakukan pengroyokkan, dan ada yang karena kelaliannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon, Selasa 8 Oktober 2019.
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Popon, terhadap tersangka kelalaian, disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Tak Ada Alumni
Sebelumnya, Polres Pesawaran memastikan tidak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala dalam 17 mahasiswa FISIP Unila yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memastikan, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala
"Dapat saya jelaskan, ternyata setelah kami dalami, dari tadi (Selasa) siang, (keterlibatan) alumni itu tidak ada, tetapi senior yang masih berstatus sebagai mahasiswa," jelas Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.
Sebelumnya, Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah pada Selasa 8 Oktober 2019 siang, beberapa panitia diksar telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi malam tadi, sekira pukul 19.00 WIB, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan kami sudah menetapkan tersangka sejumlah 17 orang panitia diksar," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa 8, Oktober 2019, malam.
Dalami pemeriksaan
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran kembali mendalami kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19).