Penganiayaan Mahasiswa FH Unila
Dekan FH Unila: Jika Terbukti Aniaya Adik Tingkat, Oknum Mahasiswa Akan Diskorsing
Dekan Fakultas Hukum Unila Maroni menyerahkan kasus dugaan kekerasan dalam diksar kepada pihak berwajib.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dekan Fakultas Hukum Unila Maroni menyerahkan kasus dugaan kekerasan dalam diksar kepada pihak berwajib.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 14 mahasiswa yang tergabung dalam UKM Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) FH Unila.
Maroni mengatakan, pihaknya tidak akan membela oknum mahasiswa yang terlibat kekerasan.
“Kita ini selalu memosisikan semuanya untuk netral. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum, dan semuanya sedang diproses oleh polisi,” kata Maroni, Jumat (11/10/2019).
Menurut Maroni, jika unsur penganiayaan terbukti, oknum mahasiswa yang terlibat akan diskorsing.
• Mahasiswa Baru Unila Mengaku Dianiaya Senior, Mahusa Sebut Korban Telan 3 Obat Vertigo
• Diduga Dianiaya Senior Saat Diksar, Mahasiswa Unila Lapor ke Polda Lampung
Sementara itu, Ketua Mahusa FH Unila Azam Dwi Putra mengaku bersama rekan-rekannya baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung.
Azam mengatakan, polisi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pengeroyokan dalam diksar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang terjadi dalam diksar. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penganiayaan-mahasiswa-fh-unila.jpg)