Lihat Banyak Polisi, Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polsek di Lampung Tengah

Lihat Banyak Polisi, Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polsek di Lampung Tengah

Instagram @tantee_reempong_oficiall
Lihat Banyak Polisi, Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polsek di Lampung Tengah. FOTO Sopir Truk Merekam Video Aksi Preman Memalak di Jalan Tol Lampung - Palembang 

Namun, tersangka menolak dibilang memaksa korban untuk memberi uang.

"Kami nggak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi nggak maksa," kata Syafaruddin.

 Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Pasangan Suami Istri, Ini Identitasnya

Mengenai ancaman akan membunuh, Syafaruddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengancam korban untuk turun dari truk yang ia kendarai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Syafaruddin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.

Berkat aksi sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong, kedua pelaku kini mendekam di tahanan. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved