Lihat Banyak Polisi, Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polsek di Lampung Tengah
Lihat Banyak Polisi, Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polsek di Lampung Tengah
Editor:
Heribertus Sulis
Instagram @tantee_reempong_oficiall
Lihat Banyak Polisi, Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polsek di Lampung Tengah. FOTO Sopir Truk Merekam Video Aksi Preman Memalak di Jalan Tol Lampung - Palembang
Namun, tersangka menolak dibilang memaksa korban untuk memberi uang.
"Kami nggak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi nggak maksa," kata Syafaruddin.
• Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Pasangan Suami Istri, Ini Identitasnya
Mengenai ancaman akan membunuh, Syafaruddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengancam korban untuk turun dari truk yang ia kendarai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Syafaruddin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.
Berkat aksi sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong, kedua pelaku kini mendekam di tahanan. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Berita Terkait