Tribun Tulangbawang
2 Emak-emak Ini Ditangkap Polisi, Cuma Gara-gara Celana Anak
Polsek Banjar Agung mengamankan dua emak-emak alias Ibu Rumah Tangga (IRT) pengutil di toko pakaian di Banjar Agung.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Polsek Banjar Agung mengamankan dua emak-emak alias Ibu Rumah Tangga (IRT) pengutil di toko pakaian yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu diamankan pada Selasa, 15 Oktober 2019 sekira pukul 12.15 WIB, saat sedang berada di Pasar Unit 2.
Kedua pelaku berinisial IR (48) dan SR (34).
"Mereka merupakan warga Jalan Samratulangi, Gang Pisang, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” terang Kompol Kompol Rahmin, Rabu (16/10/2019).
Kompol Rahmin menjelaskan, kedua IRT tersebut melakukan aksi kejahatannya Selasa (08/10/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di Toko Baju Dino Colection, Pasar Unit 2 milik korban Warni (33), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta.
• Suami Curiga Istri Ngaku Informan Polisi Ternyata Ngamar Bareng Perwira Polri
• BREAKING NEWS - Pemalsuan Uang di Lampung Meningkat Hampir 2 Kali Lipat
Kompol Rahmin menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan cara datang ke toko milik korban dan pura-pura membeli baju.
Dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, para pelaku ini langsung mengambil lima lusin celana anak merk Bombi, satu lusin celana pendek dewasa merk Owner, baju gamis wanita dan celana jeans merk New Lion dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam baju mereka.
"Tetapi aksi para pelaku tersebut tanpa mereka sadari terekam kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang di toko," papar Kompol Rahmin.
Berbekal rekaman tersebut, kata Kompol Rahmin, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke Pasar Unit 2.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kedua IRT diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pencurian di Konter HP
Tim gabungan Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, penangkapan pelaku merujuk laporan dari korban Linda Yuliana (21), warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.