Pemalsuan Uang
BREAKING NEWS - Nekat Palsukan Uang Demi Bayar Utang, Pedagang Pulsa Dijerat Pasal 36
BREAKING NEWS - Nekat Palsukan Uang Demi Bayar Utang, Pedagang Pulsa Dijerat Pasal 36
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka pemalsuan uang Hendri Setio (36) dijerat pasal 36 oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadany saat gelar ekspose, Rabu 16 Oktober 2019.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 36 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pemalsuan uang pasal 224 KUHP," ujarnya.
Lanjutnya, uang Rp 11 juta yang dipalsukan tersebut terbagi dalam dua pecahan besar.
"88 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 44 lembar uang pecahan Rp 50 ribu," terangnya.
Kata Barly, nomor seri pada uang yang dicetak oleh tersangka cukup bervariatif.
"Nomor serinya banyak yang berbeda, tapi ada pula yang sama," paparnya.
• BREAKING NEWS - Hendri Mengaku Baru Satu Kali Palsukan Uang: Amatiran
Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadany mengatakan penangkapan tersangka uang palsu Hendri Setio (36) bermula dari informasi masyarakat.
"Ini hasil lidik kami, yang mana kami dapatkan informasi dari masyarakat dan kami perdalam," terangnya, saat gelar ekspose, Rabu 16 Oktober 2019.
Barly pun menuturkan jika tersangka sudah beberapa kali berpindah tempat.
"Untuk lama beroperaisnya masih kami perdalam lagi, namun pengakuannya baru sekali," bebernya.

• BREAKING NEWS - Bermodal Printer dan Kertas HVS, Hendri Cetak Uang Palsu Sebanyak Rp 11 Juta
Lanjutnya, dari hasil pengakuan, tersangka nekat memalsukan uang karena terlilit uang.
"Itu pengakuan awal, tapi masih kami perdalam lagi," sebutnya.
Bermodal Printer dan Kertas HVS