Pemalsuan Uang

BREAKING NEWS - Pemalsuan Uang di Lampung Meningkat Hampir 2 Kali Lipat

BREAKING NEWS - Pemalsuan Uang di Lampung Meningkat Hampir 2 Kali Lipat

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
BREAKING NEWS - Pemalsuan Uang di Lampung Meningkat Hampir 2 Kali Lipat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemalsuan uang dalam kurun waktu tiga tahun di Lampung cenderung meningkat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Tim Sistem Pengelolaan Pembayaraan Uang Rupiah BI (Bank Indonesia) Cabang Lampung Sutono dalam gelar ekspose, Rabu, 16 Oktober 2019.

"Tahun 2016 ke 2017 ada penurunan, namun dari Tahun 2017 hingga pada September 2019 ada peningkatan," ujar Sutono, Rabu, 16 Oktober 2019.

Sutono mengungkapkan, peningkatan ini didata oleh pihaknya melalui laporan pihak kepolisian dan masyarakat di Lampung.

"Tahun 2016 itu ada 5.738 lembar uang palsu, Tahun 2017 ada sebanyak 2.835 lembar, Tahun 2018 ada sebanyak 3.291 lembar dan Tahun 2019 hingga September kami mendapat laporan 5.591 lembar uang palsu, tapi tidak ada nominal," sebut Sutono.

Sutono menuturkan, sebagai regulator peredaran uang rupiah, maka pihaknya terus melakukan edukasi terhadap adanya uang palsu.

BREAKING NEWS - Nekat Palsukan Uang Demi Bayar Utang, Pedagang Pulsa Dijerat Pasal 36

BREAKING NEWS - Hendri Mengaku Baru Satu Kali Palsukan Uang: Amatiran

"Seperti uang tidak asli ini, kualitas uangnya jelas bahwa ini uang tidak asli dengan metode 3D (dilihat, diterawang dan diraba) sudah keliatan," jelas Sutono.

Di lain pihak Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany meminta kepada masyarakat bahwa penangkapan ini sebagai pembelajaran.

"Apabila menemukan (uang palsu) tolong segera dilaporkan," kata M Barly Ramadany.

Dijerat Pasal 36

Tersangka uang palsu Hendri Setio (36) dijerat pasal 36 oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadany saat gelar ekspose, Rabu 16 Oktober 2019.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 36 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pemalsuan uang pasal 224 KUHP," ujarnya.

Lanjutnya, uang Rp 11 juta yang dipalsukan tersebut terbagi dalam dua pecahan besar.

"88 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 44 lembar uang pecahan Rp 50 ribu," terangnya.

Kata Barly, nomor seri pada uang yang dicetak oleh tersangka cukup bervariatif.

"Nomor serinya banyak yang berbeda, tapi ada pula yang sama," paparnya.

Informasi Masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadany mengatakan penangkapan tersangka uang palsu Hendri Setio (36) bermula dari informasi masyarakat.

"Ini hasil lidik kami, yang mana kami dapatkan informasi dari masyarakat dan kami perdalam," terangnya, saat gelar ekspose, Rabu 16 Oktober 2019.

Barly pun menuturkan jika tersangka sudah beberapa kali berpindah tempat.

"Untuk lama beroperaisnya masih kami perdalam lagi, namun pengakuannya baru sekali," bebernya.

Lanjutnya, dari hasil pengakuan, tersangka nekat memalsukan uang karena terlilit uang.

"Itu pengakuan awal, tapi masih kami perdalam lagi," sebutnya.

Dijemput Siang

Baru cetak uang palsu pagi, Hendri Setio (36) langsung dijemput siangnya.

Kepada Tribun Lampung, Hendri mengaku sempat begadang untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp 11 juta.

"Malam sabtu saya mulai cetak," terangnya, Rabu 16 Oktober 2019.

Lanjutnya, pada Sabtu pagi uang hasil cetakan pun selesai.

"Siangnya langsung saya bayarkan ke rentenir," tutur pria dua anak ini.

Namun ia tak menyangka selang beberapa saat menyetorkan uang palsu tersebut ia langsung digrebek polisi.

"Habis bayar itu, saya langsung ditangkap," jawabnya tertunduk lesu.

Hendri pun mengaku baru pertama kali melakukan pemalsuan uang ini.

"Baru pertama, amatiran saya," kilahnya.

Hendri menuturkan ia mencetak menggunakan printer Canon MP287 yang baru dibelinya hari Jumat 11 Oktober 2019.

"Bahan cuman dari kertas hvs, tintanya bawaan, baru beli pakai itu langsung," tandasnya.

Palsukan Uang

Terdesak bayar hutang, seorang pria nekat palsukan uang rupiah.

Alhasil pria yang diketahui bernama Hendri Setio (36) warga Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung.

Hendri sendiri diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Lampung dirumahnya di Desa Trimulyo, Tegineneng Pesawaran, pada Sabtu siang, 12 Oktober 2019.

Di hadapan polisi, Hendri mengaku nekat memalsukan uang demi membayar utang kepada seseorang sebesar Rp 11 juta.

"Mau gimana lagi, sudah buntu, mau bayar utang, udah jatuh tempo, pas musim paceklik," ungkapnya, Rabu 16 Oktober 2019.

Hendri mengaku usahanya berdagang pulsa tak menghasilkan banyak untuk membayar utang.

"Buka counter tapi sepi," tuturnya.

BREAKING NEWS - Terdesak Utang, Pedagang Pulsa Nekat Palsukan Uang

BREAKING NEWS - Bermodal Printer dan Kertas HVS, Hendri Cetak Uang Palsu Sebanyak Rp 11 Juta

Hendri pun nekat mencetak uang palsu dengan bermodalkan alat sederhana.

"Saya cuman beli printer biasa," tandasnya.

Hendri pun ditangkap dengan no LP/1538/X/2019/SPKT tanggal 12 Oktober 2019. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved