Tribun Bandar Lampung
Keluarkan Edaran, Gubernur Arinal Djunaidi Larang Kada se-Lampung Tinggalkan Daerah, Ini Alasannya
Keluarkan Edaran, Gubernur Arinal Djunaidi Larang Kada se-Lampung Tinggalkan Daerah, Ini Alasannya
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sehubungan dengan agenda pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin pada Minggu, 20 Oktober 2019, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan surat edaran (SE).
SE tersebut berisi tentang perintah kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk tidak meninggalkan tempat tugas alias dilarang pergi keluar kota.
SE dengan Nomor 045.2/2905/01/2019 tentang Tidak Meninggalkan Tempat Tugas itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Lampung dan ditandatangani langsung oleh Arinal Djunaidi.
Plt Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setprov Lampung, Hargo Prasetia Widi mengatakan, berdasarkan SE tersebut, kepala daerah, wali kota dan bupati, tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugasnya, guna terwujudnya keamanan dan kertertiban masyarakat di daerah agar kondusif.
• Download Film Habibie dan Ainun dalam Download Film Indonesia, Video Streaming Habibie dan Ainun
• Download Film Religi Indonesia di Download Film Indonesia Terpopuler, Video Film Religi Indonesia
• Download Film Ayat-Ayat Cinta, di Download Film Indonesia Terpopuler dan Video Ayat-Ayat Cinta
"Wali kota dan bupati tidak meninggalkan daerah kerjanya terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 21 Oktober 2019, " ujar Hargo, Kamis, 17 Oktober 2019.
Menurut Hargo, SE tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kapolda Lampung dan Danrem 043/Gatam di Bandar Lampung.
"Dengan tujuan menjaga situasi yang kondusif di daerahnya, untuk itu meminta saudara semua dapat melaksanakan koordinasi dengan forkopimda guna pemantauan kamtibmas dan melaporkan perkembangan kepada Gubernur Lampung," jelas Hargo, mengutip isi SE tersebut.
Pelantikan Presiden
Jelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin TNI-Polri melakukan apel gelar pasukan Kamis (17/10/2019).
Apel gelar pasukan dipimpin langsung Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Hadi didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan sejumlah petinggi TNI-Polri.
• Ada Upaya Bom Bunuh Diri Saat Pelantikan Jokowi-Maruf, Pengantinnya Sudah Disiapkan
• Jam Pelantikan Jokowi-Maruf Diundur, Ini Alasannya
• 7 Politikus Gerindra Digadang Jadi Menteri Jokowi, Ada Prabowo hingga Fadli Zon
Hadi menuturkan, gelar pasukan dilakukan untuk memeriksa kesiapan anggota TNI-Polri hingga alat untuk pengamanan pelantikan pada 20 Oktober 2019.
"Apel gelar pasukan hari ini, dilakukan untuk memeriksa kesiapan akhir seluruh satuan, personel, alat perlengkapan, dan alutsista yang akan digunakan," ujar Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Ia pun berpesan agar jajarannya memahami dan menguasai tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan. Hadi juga meminta agar komandan satuan memastikan anggotanya memahami apa yang menjadi tugasnya.
Kemudian, ia meminta para anggota yang bertugas mengolah informasi intelijen dengan cermat. Sebab, menurut dia, kegagalan memahami informasi akan berpengaruh pada pengambilan keputusan dan dapat membahayakan pelaksanaan tugas.