Tegal Mas Lampung
Pulau Tegal Mas Jadi Tempat Pelepasan Burung Liar, Wiyogo: Bisa Jadi Lahan Konservasi dan Penelitian
Pulau Tegal Mas dinilai sangat cocok menjadi tempat pelepasan burung liar hasil tangkapan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUBLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pulau Tegal Mas dinilai sangat cocok menjadi tempat pelepasan burung liar hasil tangkapan.
Dan, atas inisiasi dan arahan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sebanyak 132 ekor burung yang beragam dalam 10 jenis dilepaskan di kawasan Pulau Tegal Mas, Jumat 18 Oktober 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lanpung Wiyogo Supriyanto usai melepas burung bersama Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung di Pulau Tegal Mas.
"Pulau Tegal Mas ini masih sangat memungkinkan untuk menjadi tempat pelepasan, kita lihat sekarang ini masih banyak jenis satwa yang sama," jelas Wiyogo.
Nantinya, lanjut dia, jangka depan kami berharap tempat ini akan lebih banyak lagi satwa sehingga dapat direnovasi lagi.
Dengan demikian ia berharap Pulau Tegal Mas Island menjadi lahan konservasi yang dapat dimanfaatkan menjadi ajang penelitian.
• BERITA FOTO - 132 Burung Liar Dilepas di Pulau Tegal Mas
"Disini ada pengusaha, ada masyarakat, ada wistawan. Yang penting bagaimana kita bisa memahami itu semua sehingga lingkungan menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
• Pelepasan Ratusan Burung Liar di Pulau Tegal Mas: Jaga Kelangsungan Satwa Liar
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Anak Agung Oka Mantara mengatakan pelepasan burung ini merupakan upaya untuk melesatarikan satwa liar.

Supaya keberlangsungan hidup satwa liar ini dapat di nikmati oleh manusia di masa depan.
"Ini untuk menjaga kelestarian satwa liar, sehingga bukan hanya dapat dinikmati oleh kita, tapi juga anak cucu kita," sebut nya.
Jadi, kata dia, saya berharap dengan kegiatan ini satwa Sumatera terus lestari.
Selama 2019 ini Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung telah beroperasi sebanyak 28 kali dan berhasil mengamankan 17.434 ekor burung liar tanpa dokumen.
Sebelumnya, ratusan burung liar yang tidak memiliki surat izin di lepas di Pulau Tegal Mas Island, Jumat (18/10/2019).
Pelepasan burung itu dilakukan oleh di dampingi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung .