2 Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Terungkap Perannya Bersama Dosen IPB

Seorang jenderal purnawirawan TNI terseret kasus rencana peledakan bom molotov. Kasus itu telah menetapkan tersangka dosen nonaktif IPB Abdul Basith.

TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. 2 Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Terungkap Perannya Bersama Dosen IPB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang jenderal purnawirawan TNI terseret kasus rencana peledakan bom molotov.

Kasus tersebut telah menetapkan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Adapun, jenderal purnawirawan TNI yang turut terseret dalam penyidikan kasus tersebut adalah mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.

Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.

Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov, di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjen (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).

Istri Kolonel Komentari Penusukan Jenderal Purnawirawan TNI, Suami Ditahan: Saya Terima Salah

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov, saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

Argo menambahkan, Abdul juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

Kasus Senpi Ilegal

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved