2 Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Terungkap Perannya Bersama Dosen IPB

Seorang jenderal purnawirawan TNI terseret kasus rencana peledakan bom molotov. Kasus itu telah menetapkan tersangka dosen nonaktif IPB Abdul Basith.

TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. 2 Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Terungkap Perannya Bersama Dosen IPB. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Mayjen Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Jenderal Purn AL jadi tersangka

Sebelumnya, seorang pensiunan jenderal TNI AL turut ditangkap dalam kasus rencana peledakan bom molotov.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.

Sony diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.

"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.

Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, yang digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved