Tribun Bandar Lampung

Adu Ilmu Kebal Tubuh Berujung Pembunuhan, Saksi Ungkap Aksi Terdakwa Kakak Beradik

Dua bersaudara Herul bin Katon (38) dan adiknya Dedi Saputra bin Katon (33) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berawal dari Adu Ilmu Kebal Bacok, Dua Bersaudara Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungkarang 

Sementara saksi Agus menyebutkan, perselisihan memanas karena permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku kembali diungkit.

"Kalau masalah awalnya itu cuman karena salah kirim chat, tapi masalah ini dikomporin, kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan, saya anggap sudah selesai, tapi pas ketemu ini diungkit lagi, sama dua orang pelaku ini," sebutnya.

Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya namun tak mengetahui jika korban berada di lokasi kejadian. "Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan Whatsapp," tandasnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved