Tribun Bandar Lampung

Adu Ilmu Kebal Tubuh Berujung Pembunuhan, Saksi Ungkap Aksi Terdakwa Kakak Beradik

Dua bersaudara Herul bin Katon (38) dan adiknya Dedi Saputra bin Katon (33) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berawal dari Adu Ilmu Kebal Bacok, Dua Bersaudara Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungkarang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berawal adu ilmu kebal tubuh, dua bersaudara Herul bin Katon (38) dan adiknya Dedi Saputra bin Katon (33) warga Pesawahan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).

Seperti apa ceritanya?

Selama persidangan, raut wajah terdakwa Herul dan Dedi terlihat tenang saat mendengar keterangan saksi. 

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42) warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat.

Kejadiannya 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.

Sumarmo, salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian menyampaikan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal dari korban memamerkan jimat yang digunakannya.

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Yayasan Tolong Menolong, Pelaku Peragakan 34 Adegan

"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya, jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.

Sumarno pun mencoba menirukan perkataan korban saat malam sebelum Suhendi merenggang nyawa.

"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok, siapa yang namanya Dedi, kemudian nyaut, Dedi bilang ini Dedi,” ujarnya.

“Kemudian almarhum nyekek (mencekik) Dedi, dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok," jelas Sumarno.

Saat kejadian itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Terus tahu meninggalnya?" tanya Majelis Hakim Ketua Syamsudin.

"Saya tahunya siangnya, kejadian minggu," jawab Sumarno.

Berawal dari Adu Ilmu Kebal Bacok, Dua Bersaudara Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungkarang

Sementara saksi Agus menyebutkan, perselisihan memanas karena permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku kembali diungkit.

"Kalau masalah awalnya itu cuman karena salah kirim chat, tapi masalah ini dikomporin, kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan, saya anggap sudah selesai, tapi pas ketemu ini diungkit lagi, sama dua orang pelaku ini," sebutnya.

Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya namun tak mengetahui jika korban berada di lokasi kejadian. "Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan Whatsapp," tandasnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved