Curi Perhiasan Mertua

BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung

BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disidang keluarga, Rifki Wahyudi (23) sempat berkilah tak akui telah menggasak perhiasan milik ibu mertuanya sendiri.

Dihadapan penyidik Rifki mengatakan setelah berfoya foya ia pulang ke rumah yang ada di Kedondong Pesawaran.

"Itu hari senin (21 Oktober 2019), lalu saya didatangi oleh kakak saya dan menayakan hal tersebut karena ibu mertua saya cerita ke kakak saya," tuturnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Rifki mengatakan ia sempat tak mengakui telah menggasak perhiasan milik ibu mertuanya.

"Setelah didesak oleh kakak dan ibu (kandung) saya mengaku, lalu saya kembalikan satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram. Dan saya pergi karena dimarah," bebernya.

Keesokan harinya, terang Rifki, ia kembali pulang ke rumah di Kedondong Pesawaran untuk menyerahkan sisa perhiasan ke kakaknya.

"Satu gelang emas seberat 50 gram dan satu cincin rantai emas seberat 10 gram saya berikan ke kakak saya, lalu saya balik pulang ke Srengsem Panjang," kata Rifki.

Sesampainya di rumah Panjang, lanjut Rifki, ia meminta maaf dihadapan istri dan keluarga besar istrinya.

BREAKING NEWS - Menantu Curi Perhiasan Mertua, Dijual Uangnya untuk Dugem dan Judi Online

"Setelah mengakui, tak lama saya dijemput (Polisi)," tandasnya.

Untuk Judi

Sempat jual 40 gram emas, Rifki Wahyudi (23) pertaruhkan sebagian uang penjualan untuk judi online.

Setelah berhasil membawa kabur 162,5 gram emas milik mertuanya, Rifki mengaku menginap di sebuah hotel di Enggal.

"Paginya hari sabtu (19 Oktober 2019) sekitar jam 11 saya jual emas itu ke toko emas," ucapnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Rifki mengaku menjual emas berupa satu buah gelang rantai seberat 40 gram beserta suratnya.

"Itu saya dapat uang Rp 28,4 juta," terang pria yang bekerja sebagai sekuriti ini.

Rifki pun mengaku uang tersebut langsung dibuatnya foya-foya.

"Saya gunakan foya-foya dihiburan malam, membayar hutang dan bertaruh judi online," tandas Rifki.

Ingin memiliki

Lihat emas ratusan gram, jiwa Rifki Wahyudi (23) bergetar untuk memiliki.

Hal ini diungkapkan Rifki yang merupakan warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran dihadapan penyidik Polsek Panjang, Rabu 23 Oktober 2019.

"Saya khilaf aja, ingin memiliki," ungkapnya.

Rifki pun mengaku awal mulanya penasaran dengan pintu kulkas frezer yang tak biasanya terkunci.

"Itu hari Jumat saya pulang kerja sekitar pukul 16.00 wib, saya mau keluar lagi, ambil baju futsal dikamar, ya mau futsal," tuturnya pria yang baru memiliki anak satu ini.

Sebelum berangkat Rifki mengaku merasa haus dan menuju ke ruang tengah.

"Saya buka kulkas frezer tapi terkuci, saya penasaran dan buka pakai kunci cengkeh, begitu saya buka ada tas isinya emas," jelasnya.

BREAKING NEWS - Warga Kedondong Diciduk Polisi Curi Perhiasan Emas 162,5 Gram Milik Mertua

Oleh Rifki, kemudian pintu kulkas yang dibukanya dengan kunci cengkeh dikembalikan seperti semula.

"Setelah selesai, saya pergi dari rumah dan menginap di hotel di Enggal," tandasnya.

Diancam hukuman

Meski ambil perhiasan milik mertua, Rifki Wahyudi (23) tetap diancam hukuman pindana penjara.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pihaknya akan menjerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo pencurian dalam keluarga.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP," tuturnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan pihak keluarga sudah membuat laporan resmi dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.

BREAKING NEWS - Rifki Gasak 6 Jenis Perhiasan Mertua yang Tersimpan di Kulkas Frezer

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," bebernya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yakni satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, dan satu cincin rantai emas seberat 10 gram.

"Untuk satu gelang rantai seberat 40 gram sudah terjual, taksiran korban mengalami kerugian sebesar Rp 122 juta," tandasnya.

Enam Jenis Emas

Dari rasa penasaran, Rifki Wahyudi (23) ambil enam jenis perhiasan milik mertua.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan Rifki berawal pada hari Jumat 18 Oktober 2019.

"Jadi sekira pukul 16.00 wib, tersangka ini pulang kerja," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan jika tersangka pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang.

"Tersangka masuk kedalam rumah menggunakan kunci serep," sebutnya.

Adit menuturkan tersangka kemudian penasaran dengan pintu kulkas frezer yang tak biasanya terkunci.

"Oleh tersangka dibukalah pintu frezer menggunakan obeng," sebut Adit.

Kata Adit, saat setelah bisa terbuka tersangka menemukan satu buah tas berisikan perhiasan beserta surat suratnya.

"Didalam tas tersebut berisi satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, satu cincin rantai emas seberat 10 gram, dan satu gelang rantai seberat 40 gram," jelas Adit.

Sebelumnya diberitakan, menantu tak mau diuntung, sudah numpang tempat tinggal masih nekat gasak perhiasan milik mertua.

Alhasil pria yang diketahui bernama Rifki Wahyudi (23) warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran diciduk anggota Polsekta Panjang, Selasa 22 Oktober 2019.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/271/X/2019/LPG/Resta Balam/Polsek Panjang 20 Oktober 2019.

"Kami amankan tersangka kemarin tanggal 22 Oktober 2019 di rumah kontrakan di Srengsem Panjang," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit menuturkan tersangka mencuri perhiasan milik orang yang tidak lain milik mertuanya sendiri.

"Total perhiasan yang diambil seberat 162,5 gram, itu semua 24 karat," sebutnya.

Meski demikian, kata Adit, dari 162,5 gram emas tersebut sudah terjual emas seberat 40 gram.

"Jadi barang bukti yang diamankan 122,5 gram, dan pengakuannya uang hasil penjualan untuk foya-foya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved