Tribun Bandar Lampung

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Yuliana (33/rompi merah), tersangka penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih, menangis dan memeluk keluarganya setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 24 Oktober 2019. Yuliana divonis 2 tahun 4 bulan atas perbuatannya tersebut. 

"Karena uang yang diindikasi uang perusahaan diserahkan kepada pihak terdakwa," sebutnya.

Untuk itu, kata Suradi, pihaknya akan melakukan upaya perdata untuk mengambil hak perusahaan kembali.

"Kami akan ajukan sidang perdata," tandasnya.

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Gelapkan uang perusahaan, PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar, staf HRD ini dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Staf HRD tersebut diketahui bernama Yuliana (33), warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung.

Yuliana terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 17 Oktober 2019, lantaran telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara memanipulasi data karyawan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, Jaksa Penuntut (JPU) M Rama Erfan berpendapat bahwa terdakwa Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Karena, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang Rp 1,185 miliar yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan pihak PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata M Rama Erfan dalam persidangan.

 Marcus/Kevin dan Tommy Sugiarto Melenggang ke Perempat Final Denmark Open 2019

 Jika Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Rocky Gerung Sebut akan Ada Revolusi di Istana

M Rama Erfan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," seru M Rama Erfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata M Rama Erfan, terdakwa mengakibatkan kerugian PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar.

"Hal yang meringankan terdakwa berkata jujur, berterus terang dan mengakui atas perbuatannya. Terdakwa juga masih memiliki anak berusia 5 tahun yang membutuhkan kasih sayang terdakwa," tandas M Rama Erfan.

Selesai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo pun langsung memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara lisan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved