Tribun Bandar Lampung

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Yuliana (33/rompi merah), tersangka penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih, menangis dan memeluk keluarganya setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 24 Oktober 2019. Yuliana divonis 2 tahun 4 bulan atas perbuatannya tersebut. 

Dalam pembelaannya, Yuliana mengawali dengan memohon ampun kepada Allah.

"Saya menyesali perbuatan saya, dan saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," tutur Yuliana.

Yuliana pun mengatakan, bahwa ia masih memiliki anak yang berusia 5 tahun dan masih sangat membutuhkan kasih sayangnya.

"Saya punya anak usia 5 tahun yang masih membutuhkan saya, ketika suami saya bekerja, anak saya saat ini dititipkan ke tetangga karena orangtua suami saya sudah meninggal dan orangtua saya jauh di Kalianda," beber Yuliana dengan sesenggukan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU M. Rama Erfan mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa menjadi karyawan diperusahaan PT Waterindex Tirta Lestari yang berada di jalan Tembesu I No 01 Kelurahan Campang raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Terdakwa Yuliana menjabat sebagai Staf HRD sejak bulan mei Tahun 2012 yang memiliki tugas dan tanggung jawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada di Pabrik Jabung Lampung Timur.

Seiringnya waktu dan melihat sistem akunting keuangan perusahaan yang kurang ketat, sekitar Desember 2015 tanpa diketahui oleh perusaahaan terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek yang statusnya sudah keluar dari perusahaan kurang lebih 13 orang.

Namun 13 orang yang telah keluar tersebut, tetap dimasukkan ke dalam daftar gaji kenek, sehingga seolah-olah masih bekerja di perusahaan.

Adapun gaji kenek yang dibayarkan per orang sebesar Rp 900 ribu, sehingga total Rp 11,7 juta per bulan.

Selanjutnya, pada Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung, dengan cara menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik Jabung dalam bentuk flash disk.

Selanjutnya, data tersebut oleh terdakwa langsung disalin ke dalam sistem attendence dan diubah ke format excel untuk dicetak.

Setelah dicetak, kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input ke dalam system payrol gaji yang real.

Kata Rama, terdakwa memilih secara acak nama nama karyawan, dan langsung mengubah jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam.

Setelah laporan gaji karyawan diubah, selanjutnya dimasukkan ke dalam nota kasbon yang nantinya akan terdakwa serahkan ke kasir untuk dibayarkan.

Tak hanya itu, terdakwa juga menandatangani kolom pembukuan dan kolom penerima, kemudian terdakwa juga meminta tanda tangan kepada manajer operasional di kolom direksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved