Tribun Bandar Lampung

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Yuliana (33/rompi merah), tersangka penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih, menangis dan memeluk keluarganya setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 24 Oktober 2019. Yuliana divonis 2 tahun 4 bulan atas perbuatannya tersebut. 

Lanjut Rama, setelah semua kolom pengesahan ditandatangani, baru laporan jumlah gaji karyawan yang harus dibayar oleh perusahaaan dalam bentuk kasbon, terdakwa serahkan kepada kasir.

Rama menuturkan, kemudian kasir menyerahkan uang gaji karyawan kepada terdakwa sesuai dengan laporan dalam kasbon, setelah uang diterima kemudian oleh terdakwa jumlah uang lembur yang telah terdakwa mark up terdakwa pisahkan.

Sedangkan uang real gaji karyawan sesuai lembur sebagaimana finger print yang terdakwa terima dari gudang Jabung terdakwa masukkan ke dalam amplop gaji masing-masing karyawan kemudian amplop tersebut terdakwa masukkan ke dalam kardus kecil lalu dilakban dan kembali terdakwa serahkan ke kasir untuk selanjutnya dibawa ke Jabung Lampung Timur dan diserahkan kepada bagian HRD Jabung.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalam setiap bulan dari januari 2017 hingga 2019.

Ada Kejanggalan

Humas PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) Suradi mengatakan, dalam persidangan tuntutan yang digelar terjadi suatu keanehan.

"Bahwa terdakwa mengakui uang yang digelapkan itu untuk uang muka dan angsuran mobil 2 unit serta satu unit sepeda motor," kata Suradi seusai persidangan.

"Kemudian juga untuk membeli barang elektronik termasuk televisi, semua barang bukti dalam tuntutan jaksa dikembalikan pada terdakwa dan suaminya, bukan diberikan pada perusahaan sebagai ganti uang perusahaan yang digelapkan terdakwa," imbuh Suradi.

Suradi pun mengganggap ini menjadi suatu keanehan lantaran barang bukti yang dikembalikan tidak ada dalam dakwaan dan dalam penyitaan.

 Kasdim 0410/KBL Hadiri TNI POLRI Goes To Campus di UIN Raden Intan Lampung

 Koramil 410-03/TBU Silaturahmi Ke Rumah Pemilik Usaha Tempe HB

"Akan tetapi hal tersebut muncul dalam tuntutan, besar harapan kami uang tersebut kembali ke perusahaan bukan kepada terdakwa, sebagai ganti rugi," tandas Suradi.

Sementara JPU Rama mengatakan bahwa perkara yang menimpa Yuliana bukanlah kasus tindak pidana korupsi sehingga tidak ada uang pengganti.

"Soal kerugian perusahaan itu urusan person to person antara terdakwa dengan perusahaan, maka disarankan selanjutnya untuk mengambil langkah perdata," tandas Suradi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved