Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung, Terungkap Sosok Wanita yang Dihampiri Pelaku Sebelum Bacok Ayah
Seorang anak bunuh ayah kandung yang sedang mengobrol dengan tetangganya. Sang anak bacok ayah kandungnya dengan sabit.
Peristiwa tersebut menyisakan duka yang mendalam.
Istri Ahmad dan istri Dwi syok dan pingsan akibat tragedi itu.
Suasana duka masih terlihat jelas pada Kamis, 24 Oktober 2019 pagi.
Di mana, kerabat dan warga sekitar berkumpul untuk melaksanakan prosesi pemakaman Ahmad Kasian.
Ahmad Kasian yang akrab disapa Kemat, terkenal di desanya sebagai orang yang sangat baik.
Dalam kesehariannya, Ahmad terkenal bertutur kata sangat santun.
"Tentu kami sangat kehilangan, karena semasa hidupnya Pak Ahmad Kasian sangat baik, ramah, bahkan sering memberi contoh kepada pemuda-pemuda saat riungan," tutur Saring, rekan korban seusai pemakaman, Kamis, 24 Oktober 2019.
Perkara anak bacok ayah kandungnya tersebut, saat ini sedang dalam penanganan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran.
Pinjaman bank
Kuat dugaan, motif yang melatarbelakangi Dwi Tanoyo nekat membacok ayahnya lantaran persoalan ekonomi.
Dwi Tanoyo pada Rabu 23 Oktober 2019 siang datang ke Balai Pekon Bumi Ratu untuk mengurus pembuatan surat usaha.
Kedatangan Dwi Tanoyo ke Balai Pekon Bumi Ratu, diungkap oleh Kepala Pekon Bumi Ratu, Ismali.
Sedangkan, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menerangkan, Dwi Tanoyo mempunyai tunggakan cicilan sepeda motor.
Dwi Tanoyo, kata Syafri Lubis, bermaksud meminjam uang ke bank dengan alasan untuk modal usaha.
Proses itu memerlukan surat usaha.
Surat yang diurus Dwi, lanjut Syafri Lubis, merupakan surat usaha ternak kambing.
Namun, imbuh Syafri Lubis, pinjaman tersebut masih memerlukan agunan.
Sehingga, kata Syafri Lubis, Dwi bermaksud meminjam sertifikat tanah milik ayahnya.
Ayahnya tidak merestui.
Sehingga diam-diam, Dwi mengambil sertifikat itu di lemari dan membawanya ke bank.
"Sertifikat di lemari diambil tanpa sepengetahuan ayahnya, kemarin (Selasa, 22 Oktober 2019) langsung dibawa ke bank," ungkap Syafri Lubis.
Namun, terus Syafri Lubis, upaya itu tidak juga membuahkan uang pinjaman.
Karena, kata Syafri Lubis, pihak bank masih memerlukan survei dan persetujuan orang yang namanya tertera sebagai pemilik tanah di sertifikat itu.
Saat survei, pada Rabu, 23 Oktober 2019, ucap Syafri Lubis, Ahmad Kasian tidak bersedia menandatangani persyaratan pinjaman.
Sehingga, pihak bank pulang meninggalkan rumah itu.
Ironisnya, lanjut Syafri Lubis, hal yang menjadi keputusan Ahmad Kasian, membuat anak bungsunya sakit hati.
Tidak sampai di situ, Dwi berupaya menakut-nakuti ayahnya dengan mengasah sabit.
Tujuannya supaya ayahnya itu luluh dan berubah pikiran.
Namun, upaya Dwi tidak membuahkan hasil sehingga putus asa dan emosi.
Hingga akhirnya, Dwi bacok ayah kandungnya.
Perbuatan itu mengakibatkan luka robek di lengan kiri bagian belakang.
Serta punggung sebelah kiri sepanjang 25 centimeter dengan lebar 5 centimeter.
• Alasan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pilih Menginap di Hotel Sheraton Lampung
• Biodata Angela Herliani Tanoesoedibjo, Wanita Cantik Jadi Wakil Menteri Wishnutama
Atas perbuatannya itu, Dwi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran menyangkakan perbuatan Dwi dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis, 24 Oktober 2019 saat menjelaskan kasus anak bunuh ayah kandung tersebut. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)