Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

Mantan sekretaris PKPI Lampura ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Sekretaris PKPI Lampura MGS Bustomi (baju putih) memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019). 

Atas putusan majelis hakim ini, Darwan dan MGS Bustomi menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU Budiawan.

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Meski begitu, Darwan mengaku vonis tersebut tidak sesuai harapan.

"Secara batiniah saya ini tidak terima dan saya tidak mengakui melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Darwan mengatakan, dari awal ia sudah menyerahkan semua ke pihak berwajib.

"Khususnya PN Tanjungkarang, saya terima. Tapi karena belum mengikat, maka saya putuskan pikir-pikir. Saya minta tempo tujuh hari," tandasnya.

Terpisah, JPU Gatra mengatakan bahwa tuntutan pihaknya mengarah pada dakwaan primer.

"Kami tetap keukeuh pada tuntutan yang kami buktikan dalam pasal 2. Intinya kami kembalikan ke pimpinan di kantor. Sejauh ini kami masih pikir-pikir. Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, kami belum terima putusannya. Jadi kita tunggu putusan lengkap, baru kita ambil sikap," kata Gatra.

Dalam dakwaannya, JPU Budiawan menyebutkan perbuatan Darwan dan MGS Bustomi berjalan dari tahun 2012 hingga 2015.

Mereka secara bersama-sama merekayasa adanya kegiatan politik yang menggunakan dana bantuan parpol sebesar Rp 78.312.000.

Kata Budiawan, dalam pencairan bantuan parpol tersebut, kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan kesekretariatan, seperti membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari, dan ATK lainnya.

Pada tahun 2013, ada pembuatan pelang papan kantor sekretariat PKPI di Jalan Semeru Nomor 24 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan kedua terdakwa dikarenakan bukti-bukti kuitansi tersebut telah hilang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved