Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

Mantan sekretaris PKPI Lampura ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Sekretaris PKPI Lampura MGS Bustomi (baju putih) memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019). 

Dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban, maka timbul kerugian negara.

Budiawan menerangkan, terdakwa Darwan bersama MGS Bustomi selama 2012-2015 juga telah merealisasikan dana bantuan parpol sebesar Rp 122 juta.

Namun setelah diaudit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kejanggalan.

Di antaranya, realisasi penggunaan dana bantuan parpol yang dipergunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana dan keterangan tertulis para penerima dana PKPI Lampung Utara tahun 2012 sampai 2015 sebesar Rp 78 juta.

Atas dasar itulah, ditarik kesimpulan bahwa kedua terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan telah terbukti merugikan negara yang dilakukan secara berlanjut sejak 2012 sampai 2015.

"Dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai, seperti biaya pembelian alat tulis kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik, serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 78 juta sesuai dengan keterangan saksi ahli dari BPKP Lampung,” beber Budiawan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Parpol Dihentikan, Benny Uzer Temui Presiden Jokowi

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa adalah memanipulasi kegiatan seperti dana pembinaan politik sebesar Rp 35 juta, transportasi ke dapil Rp 1,5 juta, transportasi sarasehan Rp 11 juta, dan konsumsi sarasehan Rp 5,4 juta.

“Lalu ada lagi seperti transportasi ke dapil sebesar Rp 3,7 juta, workshop anggota DPRD sebesar Rp 6 juta, Mukerprov sebesar Rp 2,5 juta, transportasi ke dapil sebesar Rp 5,2 juta, alat tulis kantor sebesar Rp 6,2 juta, serta konsumsi internal rapat sekretariat sebesar Rp 1,5 juta. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 78 juta,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved