Tribun Bandar Lampung

Divonis 17 Bulan, Terdakwa Korupsi Dana Parpol Menangis dan Peluk Istri

Tak ada kata apapun terucap dari Bustomi kepada awak media dan memilih menuju ke sel sementara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Sekretaris PKPI Lampura MGS Bustomi (baju putih) memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MGS Bustomi terdakwa penggelapan dana bantuan partai politik (parpol) PKPI Lampung Utara meneteskan air mata saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Pasalnya, majelis hakim menvonis terdakwa hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.

Pantauan Tribun, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Bustomi menyalami satu persatu majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia lalu langsung menuju ke kursi pengunjung sidang dan langsung memeluk sang istri.

Tak ada kata apapun terucap dari Bustomi kepada awak media dan memilih menuju ke sel sementara.

Bustomi mantan sekretaris Partai PKPI Lampura menjalani persidangan bersama Darwan mantan Ketua Partai PKPI Lampura.

Majelis Hakim Ketua Samsudin menyatakan, Bustomi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Eks Kabid Disdik Lampung Selatan Dituntut 5 Tahun

Selain pidana penjara, terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis Hakim pun menyatakan hal yang sama kepada terdakwa Darwan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwan dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan," seru Samsudin.

Samsudin juga memberikan hukuman tambahan untuk Darwan mewajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 78.312.000.

"Jika selama satu bulan tidak bisa dikembalikan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan dipenjara pidana selama empat bulan," sebut Samsudin.

Atas putusan Majelis Hakim ini, Darwan dan MGS Bustomi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Budiawan yang menyatakan pikir pikir.

Putusan ini bak “terjun payung” dibanding tuntutan JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved