Tribun Bandar Lampung
Divonis 17 Bulan, Terdakwa Korupsi Dana Parpol Menangis dan Peluk Istri
Tak ada kata apapun terucap dari Bustomi kepada awak media dan memilih menuju ke sel sementara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Darwan menyatakan, meski tuntutan dan vonis berbeda, menurutnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. "Secara batiniah saya ini tidak terima dan saya tidak mengakui melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia mengatakan, dari awal kasus ini terkuak, sudah menyerahkan semua ke pihak berwajib. "Khususnya PN Tanjungkarang, saya terima".
"Tapi karena belum mengikat maka saya putuskan pikir-pikir, saya minta tempo tujuh hari," tandasnya.
JPU Gatra menjelaskan, tuntutan pihaknya mengarah pada dakwaan primer. "Kami tetap pada tuntutan yang kami buktikan dalam pasal 2,” terangnya.
“Intinya kami kembalikan ke pimpinan di kantor, sejauh ini kami masih pikir-pikir".
"Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim kami belum terima putusannya jadi kita tunggu putusan lengkap baru kita ambil sikap," ujarnya.
Rekayasa Kegiatan
Merujuk surat dakwaan, JPU Budiawan menyebutkan perbuatan tipikor MGS Bustomi dan Darwan dilakukan 2012 hingga 2015.
Kedua terdakwa merekayasa adanya kegiatan politik menggunakan dana bantuan parpol sebesar Rp 78.312.000.
Menurut Budiawan, pencairan bantuan parpol tersebut, kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membeli kegiatan kesekretariatan.
• Bupati Agung Tersangka KPK, Daftar Nama 8 Bupati di Lampung Terjerat Korupsi dan Suap, 1 Masih Buron
Contohnya, membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari, dan ATK lainnya.
Pada tahun 2013 membuat plang papan kantor sekretariat PKPI di Jalan Semeru Nomor 24 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa mengklaim, bukti-bukti kuitansi pembelian hilang. Alhasil, tidak adanya bukti pertanggungjawaban itu berdampak menimbulkan adanya kerugian negara.
Budiawan menerangkan terdakwa Darwan bersama MGS Bustomi selama periode tahun 2012 hingga 2015 juga telah merealisasikan dana bantuan parpol sebesar Rp 122 juta.
Namun setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung ada kejanggalan. (*)