Kasus Suap Lampung Tengah
Suap Bupati Mustafa Rp 12,5 Miliar, Simon Susilo dan Budi Winarto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dua pengusaha asal Lampung dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena diduga menyuap Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah.
Suap Bupati Mustafa Rp 12,5 Miliar, Simon Susilo dan Budi Winarto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dua pengusaha asal Lampung dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena diduga menyuap Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah, Senin (28/10/2019).
Keduanya adalah Simon Susilo, pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), dan Budi Winarto alias Awi, direktur PT Sorento Nusantara.
Simon diduga memberi suap kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Sedangkan Awi diduga menyuap Mustafa sebesar Rp 5 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Mereka juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa Siswandhono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.
• 3 Napi Tipikor Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa
• Mustafa dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri.
Menurut jaksa, hal yang meringankan Simon dan Awi adalah berlaku sopan, berterus terang di persidangan dan sedang mengalami sakit keras.
Keduanya pun belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa menganggap Simon terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Sedangkan Awi diduga kuat memberi suap senilai Rp 5 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.