Kasus Suap Lampung Tengah
Suap Bupati Mustafa Rp 12,5 Miliar, Simon Susilo dan Budi Winarto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dua pengusaha asal Lampung dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena diduga menyuap Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
tribunnews.com
Simon Susilo, pemilik PT Purna Arena Yudha, dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena diduga menyuap Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah.
Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.
Keduanya dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)
• Diperiksa KPK Terkait Suap Mustafa, Gunadi Ibrahim: Kalau Gua Bener Diperiksa Kenapa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berita Terkait