Tribun Lampung Tengah

4 Pemuda Setubuhi Bunga Bergantian di Rumah Masing-masing, Begini Modus yang Dilancarkan

4 Pemuda Setubuhi Bunga Bergantian di Rumah Masing-masing, Begini Modus yang Dilancarkan

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Selasa, 29 Oktober 2019. 

Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma dan mengurung diri.

178 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah Tahun 2019, Satu Rumah Dapat Rp 17,5 Juta

Saat itulah timbul kecurigaan orangtua Bunga akan sikap anaknya.

"Setelah sekian hari, akhirnya dia (Bunga) bilang, kalau dia menjadi korban pemerkosaan empat orang. Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.

Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap Bunga ke Mapolsek Seputih Mataram.

Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Agus Wiyono berdalih, bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan Bunga dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.

Agus mengaku, hanya satu kali berhubungan badan dengan Bunga.

Terkait aksi tiga orang lainnya, yang juga melakukan perbuatan yang sama kepada Bunga, Agus mengaku, tidak mengetahuinya.

"Saya gak tahu dan gak ikut-ikutan apa yang mereka lakukan. Saya gak tahu mereka (Heru, Wayan Sudarme dan JY) membawa Bunga ke rumahnya masing-masing dan melakukan itu (persetubuhan)," kata Agus.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuwono mengimbau orangtua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, baik saat jam sekolah maupun saat di luar rumah.

120 Bakal Calon Kepala Kampung di Lampung Tengah Ikut Tes Tertulis

Pengawasan orangtua yang lemah, kata Eko Yuwono, akan membuat anak tidak terkontrol pergaulannya.

Kondisi itu, menurut Eko, dapat dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi mereka.

"Sudah lebih dari 87 kasus selama 2019 ini kami tangani (pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak) di Lamteng. Ini memperlihatkan lemahnya para orangtua mengawasi (pergaulan) anak-anak mereka," terang Eko Yuwono.

Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan

Pencabulan di Tanggamus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved