Pasang Foto Seksi di MiChat, PSK Online di Lampung Cantumkan Kode Khusus

Berita PSK Online - Pasang Foto Seksi di MiChat, PSK Online di Lampung Cantumkan Kode Khusus

Editor: taryono
ist
ilustrasi - Pasang Foto Seksi di MiChat, PSK Online di Lampung Cantumkan Kode Khusus 

Pelanggan, menurut dia, biasanya ramai pada akhir pekan.

"Ya 2-3 orang. Tapi kadang cuma 1 orang. Kadang juga nggak ada sama sekali dalam sehari. Ramai biasanyaweekend, bisa sampai 4-5 orang," tuturnya.

Satu lagi PSK yang berhasil ditemui Tribun melalui aplikasi MiChat, yakni Yn.

Pada profilnya, Yn memasang beberapa foto dan video suasana di hotel selepas berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Dari chatting dengan Tribun, Yn menyebut tarif LT atau long time Rp 1 juta dengan wajib DP 500 ribu.

"Full service, durasi 9 jam," tulisnya.

Sementara untuk ST atau short time, tarifnya Rp 600 ribu, DP 300 ribu, full service, durasi 5 jam.

Komentar Polda

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menilai kasus prostitusi online terjadi dikarenakan tiga hal.

Yakni kurangnya intelektual, emosional, dan spiritual.

"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad, kemarin.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.

Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.

Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved