Sidang Perdana Kasus Brigadir Polisi Tembak Brigadir Polisi di Depok Dimulai

Sidang Perdana Kasus Brigadir Polisi Tembak Brigadir Polisi di Depok Dimulai

Kompas.com
Ilustrasi. Sidang Perdana Kasus Brigadir Polisi Tembak Brigadir Polisi di Depok Dimulai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi akan mulai memasuki persidangan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Proses persidangan tersebut merupakan sidang perdana.

Polisi yang tembak rekannya sesama polisi tersebut menggunakan senjata api jenis HS 9.

Masih ingat kasus polisi tembak rekannya sesama polisi di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Cimanggis Jalan Raya Bogor, Kota Depok?

Sebentar lagi kasus tersebut akan memasuki babak baru, yakni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019) besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono mengatakan, terdakwa Briptu Rangga Tianto dari Kesatuan Direktorat Polisi Air, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri terbukti bersalah karena dengan sengaja menembak rekannya sesama anggota polisi Bripka Rahmat Efendi dengan menggunakan senjata api jenis HS 9 miliknya. 

Dengar Suara Gaduh Pasangan Main, Pria Ini Tak Jadi Mandi, Malah Nangis Pas Tahu Sosok Wanitanya

Rozi mengatakan, terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumanya mati," tutur Rozi.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu berawal pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30, keluarga terdakwa yaitu saksi Rheiza Aditya Pratama datang dan meminta tolong kepada salah satu keluarga dari anggota polri yakni terdakwa Rangga Tianto jika Muhamad Fahrul Zahri tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.

Kemudian, terdakwa membawa atau mengambil senjata api jenis HS 9 miliknya yang kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggang bagian kanan yang sebelumnya senjata tersebut disimpan di atas lemari dikamar tidur.

Selanjutnya, terdakwa bergegas pergi keluar menggunakan Sepeda motor terdakwa bersama Reza, menuju Polsek Cimanggis.

Sekira pukul 20.45 wib terdakwa sampai di Polsek Cimanggis dan memarkirkan motor di luar depan pintu gerbang Polsek Cimanggis.

Kemudian terdakwa masuk ke ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis dan saksi Rheiza menunggu diluar Polsek Cimanggis.

Setelah Terdakwa masuk di ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis tersebut, didalam ruangan tersebut terdakwa melihat dari ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis sudah ada pelaku tawuran Fahrul, saksi Adhi Bowo Saputro kepala SPKAT dan korban Rahmat Efendy di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis.

Terdakwa lalu bertemu dan bersalaman dengan saksi Zulkarnain (Bapak Fahrul) dan saksi Zulkarnain menceritakan terkait peristiwa yang dialami oleh Muhamad Fahrul Zahri yang ditangkap membawa Celurit yang diduga hendak melakukan tawuran.

Terdakwa pun meminta kepada kepala SPKT Ipda Adhi Wibowo agar kasus tawuran yang dilakukan ponakanya tidak diperpanjang dan keluarga akan membina.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved