Tribun Bandar Lampung
Gara-gara 4 Gram Sabu, 2 Buruh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebelumnya jaksa penuntut umum Endriani Ferida menuntut kedua terdakwa selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simpan sabu seberat 4 gram, dua buruh divonis sembilan tahun penjara.
Tidak hanya itu, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Keduanya yakni Teguh Rianto (46), warga Gading Rejo, Pringsewu, dan Endri Yanto (36), warga Metro Kibang, Lampung Timur.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/10/2019), keduanya terbukti bersalah atas kepemilikan 22 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,0592 gram.
Ketua majelis hakim Syahri Adamy menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama 2 bulan," ujar Syahri.
Syahri mengatakan, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
• Bawa 23 Paket Sabu, 2 Buruh Ini Diamankan Polisi Saat Berada di Kamar di Pringsewu
• Dua Pegawai BNN Ditangkap Jual Barang Bukti 2,5 Kg Sabu, Oknum Polisi Terlibat
"Hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan saat persidangan serta menyesali perbuatannya," tuturnya.
Atas putusan ini, terdakwa Endri Yanto menerimanya.
Sementara Teguh Rianto akan melakukan banding.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Endriani Ferida menuntut kedua terdakwa selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa bermula saat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Raya Wates Timur, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Senin (29/4/2019) sekira pukul 20.00 WIB, tim melihat seseorang yang dicurigai berada di tempat tambal ban pinggir jalan raya Wates Timur, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Selanjutnya tim opsnal menangkap Endriani Ferida.