Tribun Bandar Lampung

Gara-gara 4 Gram Sabu, 2 Buruh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelumnya jaksa penuntut umum Endriani Ferida menuntut kedua terdakwa selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Simpan sabu seberat 4 gram, dua buruh divonis sembilan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/10/2019). 

Setelah dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti berupa 22 paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam saku celana terdakwa.

Terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dari saksi Endri Yanto bin Badrun dan Budi (DPO), Jumat (26/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu terdakwa didatangi Endri Yanto dan Budi untuk menitipkan sabu.

Sabu tersebut akan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada teman Budi.

Setelah itu Endri Yanto menyerahkan satu buah plastik yang di dalamnya berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu kepada Budi.

BREAKING NEWS - Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu yang Akan Dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur

Budi menyerahkan 22 paket sabu tersebut kepada terdakwa.

Selanjutnya Senin (29/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Budi menyuruh terdakwa mengantarkan 22 paket tersebut ke tempat tambal ban di Kelurahan Tambah Rejo.

Saat itulah terdakwa ditangkap polisi. (Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved