Tribun Bandar Lampung
Gara-gara 4 Gram Sabu, 2 Buruh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebelumnya jaksa penuntut umum Endriani Ferida menuntut kedua terdakwa selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti berupa 22 paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam saku celana terdakwa.
Terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dari saksi Endri Yanto bin Badrun dan Budi (DPO), Jumat (26/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu terdakwa didatangi Endri Yanto dan Budi untuk menitipkan sabu.
Sabu tersebut akan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada teman Budi.
Setelah itu Endri Yanto menyerahkan satu buah plastik yang di dalamnya berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu kepada Budi.
• BREAKING NEWS - Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu yang Akan Dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur
Budi menyerahkan 22 paket sabu tersebut kepada terdakwa.
Selanjutnya Senin (29/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Budi menyuruh terdakwa mengantarkan 22 paket tersebut ke tempat tambal ban di Kelurahan Tambah Rejo.
Saat itulah terdakwa ditangkap polisi. (Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)