Tribun Bandar Lampung

Sepekan Operasi Zebra Krakatau, Satlantas Polresta Bandar Lampung Tilang 2.083 Pelanggar Lalu Lintas

Sepekan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau, Satlantas Polresta Bandar Lampung tilang 2.083 pelanggar lalulintas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Operasi Zebra Krakatau 2019 oleh Polresta Bandar Lampung di jalan Pattimura, Bandar Lampung, Rabu 23 Oktober 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sepekan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau, Satlantas Polresta Bandar Lampung tilang 2.083 pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan selama melaksanakan Operasi Zebra selama tujuh hari pihaknya menindak 2.083 pelanggar lalulintas.

"Pelaksanaan operasi zebra selama tujuh hari, dari tanggal 23 hingga 29 Oktober, kami sudah menilang 2.083 pelanggar," ungkapnya, Rabu 30 Oktober 2019.

Reza pun mengatakan jumlah pengendara maupun pengemudi yang mendapat tilang ini melebihi target yang dicanangkan.

"Targertnya 2.000 tapi ini sudah melebihi, artinya ini kesadaran masyarakat terhadap tertib lalulintas masih rendah," bebernya.

Reza menuturkan pelanggaran masih banyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang mana ada 1.589 perkara.

"Paling banyak masalah penggunaan helm SNI, ada 635, 89 pelanggaran melawan arus, melanggar menggunakan handphone saat berkendara 21 perkara, berkendara dibawah umur sebanyak 204 perkara, surat-surat sebanyak 322 perkara, dan lain-lain 318 perkara," terangnya.

Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Lampung Utara Terapkan Sidang di Tempat

Sementara kata Reza, pelanggar dari kendaraan roda empat sebanyak 494 perkara.

"Rinciannya melanggar lawan arus 15 perkara, gunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, berkendara dibawah umur 39 perkara, tidak gunakan saftey belt 140 perkara, dan surat-surat 158 perkara, dan lain lain 132 perkara," tuturnya.

BREAKING NEWS - Komplotan Curat Rumah Kosong Terjaring Razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalintim

Adapun barang yang disita atas pelanggaran ini, lanjut Reza, SIM sebanyak 783, STNK 1293 dan kendaraan 7.

"Para pelanggarnya masih banyak didominasi dari para pelajar, yakni 950 perkara," ucapnya.

Reza pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas dengan melengkapi kelengkapan kendaraan terutama surat menyurat.

"Untuk masyarakat selalu tertib dan taat aturan di dalam berlalu lintas," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved