Tribun Tanggamus

Di Bawah Ancaman Santet, Gadis 16 Tahun di Tanggamus Digagahi Ayah Tirinya

Edi menjelaskan, SA mencabuli putri tirinya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, termasuk di sebuah rumah di Dusun Kali Kumbang.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Polisi mengamankan SA (bawah) yang mencabuli putri tirinya. 

Laporan itu menyebutkan, tersangka menggagahi putri tirinya dua kali.

Pertama pada Mei 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban diikat tangannya dan mulutnya disumpal dengan kain agar tidak berteriak. 

Setelah aksi bejat pertama, tersangka kembali mengulanginya pada 16 Agustus 2019 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

Polanya pun sama.

Semua terjadi saat ibu korban tidak ada di rumah. 

"Tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika ia buka mulut. Begitulah ancaman tersangka terhadap putri tirinya. Tersangka selalu cari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah," kata Edi.  

Sebelum Disetubuhi Ayah, Gadis 17 Tahun Ini Ternyata Juga Digagahi Pacar

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi kuning, satu rok panjang warna biru dongker, celana dalam perempuan warna putih, kaus lengan pendek warna hitam, bra warna oranye, dan kaus dalam perempuan warna hitam putih. 

Tersangka dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara," jelas Edi. (tribunlampung.co.id/tri yulianto) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved