Tribun Lampung Barat
Sebulan Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap 5 Kasus Penipuan dan Pencurian
Dalam satu bulan 5 perkara berhasil diungkap oleh Polres Lampung Barat dan Polsek Jajaran.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
"Modus pelaku membantu membayarkan pajak satu unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi Type Colt Diesel Fe 74 S dengan Nopol BE 9421 Q namun setelah pembayaran pajak selesai mobil tersebut tidak di kembalikan kepada korban,” terang Kapolres.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan juga dilakukan oleh pelaku Immawan Saputra (36), yang merupakan pegawai Negeri Sipli selaku kepala seksi SDM dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban M yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B-609 / X/ 2019 / Polda Lampung / Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019.
"Jadi tepatnya, pada 8 Maret 2019 yang lalu tersangka meminta uang sebesar Rp105 juta dengan korban yang berinisial (M), dan berjanji akan mengajak bisnis senilai Rp1,2 miliar.
"Akan tetapi uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, sedangkan bisnis yang dijanjikan tersebut tidak ada," kata Kapolres menjelaskan.
"Kini proses perkara tindak pidana penipuan ini ditangani oleh unit satu Satreskrim Polres Lambar, yang saat ini masih dalam proses penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan negeri Liwa, dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres.
Ungkap kasus selanjutnya curat yang di ungkap Polsek Bengkunat pelaku yang diamankan Widodo Jaya Marta.
Modus pelaku mencungkil pintu rumah tetangganya dan mencuri satu buah Hanphone berbagai merk dan Uang sebesar Rp10 juta rupiah.
"Kini pelaku dan barang buktinya di amankan di mapolsek Bengkunat guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)