Tribun Bandar Lampung

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dukung Upaya BPPRD Segel Tempat Usaha untuk Tertib Pajak

Terkait segel papan reklame pada 22 tempat usaha karena belum membayar pajak, ini menjadi langkah nyata agar pelaku usaha segera membayar pajaknya.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan Agusman Arif 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Komisi II DPRD Bandar Lampung mengapresiasi langkah tegas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat dalam memaksimalkan pajak pendapatan daerah (PAD) melalui para pelaku usaha.

Ketua Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Keuangan Agusman Arif menilai, terkait segel papan reklame pada 22 tempat usaha karena belum membayar pajak, ini menjadi langkah nyata agar pelaku usaha segera membayar pajaknya.

"Pertama kan atas keterlambatan dan ketidakpatuhan wajib pajak membayar pajak itu, diimbau, kemudian teguran termasuk dengan memasang stiker segel. Sampai pada sangsi tutup," Kkata Agusman diwawancara usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, teguran ini sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. Bahwa setiap pegiat usaha di Bandar Lampung patuh kewajiban membayar pajak.

"Karena setiap investor atau pegiat usaha di Bandar Lampung harus patuh dan menjalani kewajiban membayar pajak," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait ada tidaknya sistem denda yang diperlakukan BPPRD atas keterlambatan pembayaran pajak bagi pelaku usaha, akan didipertanyakan lebih lanjut ke BPPRD.

"Nanti kita coba panggil BPPRD sejauh mana punishment (hukuman) yang diberikan terhadap wajib pajak yang tidak patuh," tambah dia.

Sepanjang masih sesuai dengan koridor perundang-undangan menurutnya DPRD mendukung langkah BPPRD.

"Selama sesuai koridor perundang-undangan silahkan melakukan esensifikasi untuk melakukan penekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh atau menunggak," ujarnya.

Jika sampai harus berakhir pada penutupan operasi, sekelas Burger King sebagai korporasi besar tentu akan malu dan rugi. "Karena skala bisnisnya bukan hanya di Lampung bahkan internasional" tukasnya.

22 Objek Pajak Disegel

Selain penyegelan dan penempelan stiker belum bayar pajak reklame di Resto Waralaba Burger King, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung ternyata juga menempel segel di 21 tempat usaha lainnya.

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengungkapkan, 21 tempat usaha ini tidak hanya rumah makan saja, namun juga ada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung, namun saat ini SPBU sudah membayar.

"Pemasangan (segel) ini dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespon petugas dari unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,” ujar Andre dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Lebih lanjut Andre membeberkan, kegiatan penempelan segel bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.

“Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandar Lampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kita buatkan dan kita tempel sampai mereka benar-benar bayar lunas,” papar Andre.

Terkait kapan stiker atau segel ini dilepas, terusnya, semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin cepat stiker dilepas.

Sebaliknya, stiker akan tetap menempel sampai benar-benar wajib pajak melunasi iuran pajaknya.

Berikut objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak:

Kecamatan Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep.

Kecamatan Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri.

Kecamatan Labuhan Ratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2

Kecamatan Rajabasa: Burger King

Kecamatan Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes

Sudah bayar pajak dan sudah dilepas:

Bread Kitchen Jalan Ratu Dibalau, Pom Bensin 24-352-2 Jalan Antasari, Bakso Sony Antasari dan Pom bensin 24-351-34 Antasari.

Burger King Tetap Buka

 Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.

Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.

Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, itu kewenangan pusat.

Manajemen Burger King Akui Tak Hadiri Hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung: Andalalin Masih Proses

Cegah Kemacetan, U-turn di Depan Burger King Akan Dipindahkan

"Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.

Ditanya lebih jauh apakah pihak Burger King sudah mengurus pajak tersebut, Silvi mengaku tidak tahu.

Seorang juru parkir Burger King menyebut, segel dipasang pada Senin (28/10/2019) kemarin.

"Kayaknya hari Senin atau Selasa itu dipasang," ujar pria yang enggan menyebut namanya ini.

Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.

Banyak pengunjung yang datang. 

Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu.  Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved