Tribun Tanggamus

Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020

Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Shutterstock
Ilustrasi - Tanggamus Belum Tetapkan UMK 2020, Kadisnaker Tanggamus Tunggu Salinan Putusan UMP Lampung 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Tanggamus, Lampung belum menerbitkan keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten atau UMK Tanggamus 2020.

Kadisnaker Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, sementara ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov Lampung soal putusan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 sebagai dasar menetapkan UMK Tanggamus 2020.

"Kami belum putuskan penetapan UMK karena masih menunggu kiriman surat dari provinsi soal UMP. Sebab itu yang menjadi dasar kami menetapkan UMK 2020," kata Mukifli, Senin, 4 November 2019.

Mukifli menjelaskan, di Tanggamus belum ada dewan pengupahan, sehingga penetapan UMK Tanggamus 2020 mengikuti besaran UMP 2020.

"Untuk membentuk dewan pengupahan di Tanggamus masih berat, sebab di sini hanya ada beberapa perusahaan, berbeda dengan kabupaten yang banyak perusahaannya maka dewan pengupahan pasti ada," terang Mukifli.

Untuk sementara ini gambaran UMK Tanggamus 2020 sebesar Rp 2,4 juta per bulan per orang.

Angka tersebut didasari UMP Lampung 2020 yang sudah ditetapkan.

Nantinya, terus Mukifli, ketentuan itu berlaku bagi pekerja terhitung masa kerja satu tahun di luar berbagai tunjangan yang diadakan perusahaan masing-masing.

UMP Lampung 2020 Resmi Ditetapkan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung Tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 pada Jumat, 1 November 2019.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kepala Seksi (Kasi) OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Heny S Mumpuni mengatakan, SK usulan UMP yang telah disetujui Gubernur Lampung berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Sudah ditetapkan Pak Gubernur sesuai SK, tapi berlakunya nanti 1 Januari 2020,” ujar Heny, Sabtu (2/11/2019).

Maka dari itu, kata Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tersebut, saat ini pihaknya akan mulai menyosialisasikan dan menyampaikan ke disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi acuan penetapan UMK.

Selain itu, lanjut Heny, disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada perusahaan yang ada di wilayah kabupaten/kota.

“Hasil ini kami sampaikan juga untuk acuan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Heny.

Penetapan UMK kabupaten/kota, imbuh Heny, ditarget maksimal 21 November 2019.

Dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK), sambung Heny, harus segera mengirimkan usulan kepada Gubernur Lampung melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

“Namun untuk 4 kabupaten yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesbar akan menggunakan UMP sebagai dasar minimum upah pekerja di perusahaan. Karena 4 kabupaten tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK,” jelas Heny.

Sejauh ini, lanjut Heny, Disnaker Lampung baru menerima usulan UMK Lampung Tengah (Lamteng).

“Sejauh ini yang sudah menyerahkan Lampung Tengah. Untuk besarannya belum kami terima, baru sampai sampai di sekretariat, tetapi prinsipnya, UMK juga naik 8,51 persen di 2020,” tandas Heny.

Gelar Aksi

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan, menolak penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung 2020 sebesar menjadi Rp 2.432.001.57.

Direncanakan, federasi ini menggelar aksi penolakan penetapan UMP Lampung 10 November 2019 mendatang bertepatan Hari Pahlawan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo mengatakan, pihaknya menolak UMP Lampung 2020 karena belum bisa mencukupi kehidupan para buruh.

Alasan lain, kata Tri Susilo, penolakan UMP tersebut karena BPJS Kesehatan menaikan iurannya hingga dua kali lipat mulai tahun depan.

"Kenaikan itu (UMP) minim sekali, jujur kami menolak kenaikan hanya 8,51 persen. Ini sungguh tidak masuk akal. Ini jelas tidak sesuai dengan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” kata Tri Susilo, Jumat (1/11/2019).

Pemprov Lampung telah menetapkan besaran UMP.

Itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi NOMOR G /776/ V.07/HK/ 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 Jumat kemarin.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri.

Untuk itu, UMP Provinsi Lampung 2020 naik 8,51 persen dibanding 2019 sebesar Rp 2.241.269.

Kenaikan 8,51 persen itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi.

Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni menjelaskan, penetapan UMP Lampung juga mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam penetapannya Pemprov Lampung telah melakukan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 22 Oktober lalu.

Peserta yang hadir dalam rapat pembahasan digelar satu hari itu dihadiri 17 orang terdiri dari beberapa pihak.

Di antaranya, Pemprov Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi.

"Kemarin rapatnya lancar-lancar aja, gak ada sanggahan atau yang lainnya, karena mengacu ke PP 78 itu,” ujar Henny.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung sepakat atas kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp. 2.432.001.57 pada Januari 2020 mendatang.

Sekretaris Apindo Lampung M Ansor mengatakan, penetapan UMP telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Persentase nya juga sesuai dengan data inflasi nasional sebesar 8,51 persen," jelasnya.

Picu PHK

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 telah sesuai prosedur.

"Tentu ini sudah sesuai dengan prosedur. Pertama-tama ini disurvei sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Jumat (1/11/2019).

Kemudian, terus dia, ini juga berkaitan dengan inflasi secara nasional di kisaran 8,51 persen yang sudah ditentukan oleh pusat.

Di samping itu, penetapan UMP ini melibatkan unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja atau buruh.

"Karena harus ada keseimbangan antara tiga instansi ini agar objektif dalam menetapkan UMP," kata dia.

Menurutnya, penetapan UMP telah sesuai batas kewajaran sehingga tidak memicu terjadinya PHK.

"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.

Kemenaker Tetapkan UMP 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.

Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019). 

Berikut daftar kenaikan UMP Lampung dalam 5 tahun terakhir:

2015: Rp 1.581.000

2016: Rp 1.763.000

2017: Rp 1.908.000

2018: Rp 2.074.673

2019: Rp 2.241.269

2020: Rp 2.432.001

(tribunlampung.co.id/tri yulianto/kiki adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved