Modus Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba Terkuak, Jaksa Bentak Brigadir Jenli

Modus Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba Terkuak, Jaksa Bentak Brigadir Jenli.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Medan/Danil Siregar
oknum polisi terdakwa pemerasan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Modus Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba Terkuak, Jaksa Bentak Brigadir Jenli.

Empat anggota Polsek Medan Area, Sumatera Utara, diseret ke meja hijau. 

Keempat oknum polisi ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemerasan. 

Empat oknum polisi ini didakwa memeras orang tua tersangka narkoba

Mereka meminta uang Rp 50 juta kepada orang tua tersangka yang ditangkap. 

Jika tidak mau menyerahkan uang, keempat oknum ini mengancam akan membawa anak korban pemerasan ke kantor polisi. 

Sempat terjadi negosiasi antara orang tua tersangka dengan para oknum polisi. 

Hingga akhirnya disepakati uang sebesar Rp 20 juta sebagai 'mahar'. 

Keempat polisi ini ditangkap setelah ada laporan dari orang tua tersangka. 

Kasus ini pun berlanjut ke pengadilan. 

Sidang sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan terdakwa. 

Sidang ini berlangsung di PN Medan. 

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum sempat membentak salah satu oknum polisi yang menjadi terdakwa. 

Dalam siidang kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan empat personel Polsek Medan Area, menemui titik terang usai salah satu terdakwa mengakui ada melakukan negosiasi pemerasan.

Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan saksi mahkota, dimana keempat terdakwa Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40) bersama Dedi Pane saling bersaksi satu sama lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags
narkoba
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved