Modus Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba Terkuak, Jaksa Bentak Brigadir Jenli

Modus Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba Terkuak, Jaksa Bentak Brigadir Jenli.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Medan/Danil Siregar
oknum polisi terdakwa pemerasan 

Kemudian Terdakwa Jefri memaksa saksi Irfandi untuk menyediakan uang sebesar Rp 50 juta agar permasalahan kepemilikan narkotika sabunya diselesaikan jika tidak M. Irfandi akan dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses secara hukum.

Ia menyuruh Irfandi untuk menghubungi orang tuanya melalui handphone yaitu saksi Mhd. Rusli dengan kondisi handphone diaktifkan loudspeakernya dan mengatakan :”Pak, aku ditangkap polisi”.

Kemudian orang tua Rusli menanyakan kepada anaknya Irfandi :”Dimana, apa masalahnya?”, lalu lalu ia mengatakan :”Ada sabu-sabu dikantong celana saya, dan bong didalam jok kereta saya, tolonglah pak diuruskan, orang ini minta Rp. 50.000.000 kalau ada dilepas aku”,

Lalu saksi Rusli bertanya :”Mana Polisinya”, lalu terdakwa Jefri berbicara dengan Rusli dan mengatakan :”Ini bapak si Fandi, ini anak bapak kami tangkap, ada ditemukan dikantong celananya sabu-sabu dijalan gedung arca bersama dengan teman perempuannya”.

"Kemudian saksi Rusli menanyakan :”Macam mana anak saya ini”, lalu terdakwa Jefri mengatakan :”Kalau mau diselesaikan (tidak diproses hukum) sediakan uang Rp 50 juta. Lalu saksi Rusli mengatakan :”Ga adalah pak uang saya segitu," jelas Jaksa Arta.

lalu terdakwa Jefri mengancam :”Kalau gak ada kita proses ini”, kemudian Rusli mengatakan :”Tunggulah dulu pak saya berembuk dengan keluarga saya, kalau bisa jumpa dulu pak, saya tidak kenal dengan bapak, dimana saya jumpa dengan bapak dan darimana saya cari uang, saya tidak punya uang Rp 50 juta.

"Lalu terdakwa Jefri mengatakan :”Jangan lama-lama nanti kami bawa kekantor”, lalu saksi Rusli mengatakan :”Kalau bisa kita jumpa jam 08.00 WIB pak, dimana saya jumpai bapak”, dan ia mengatakan :”Sekitar jalan Asia, depan Rumah Makan Garuda," terangnya.

Kemudian sekitar pukul 05.45 WIB terdakwa Deni Pane bersama dengan tiga polisi membawa saksi Irfandi dan Putri ke rumah Tanggok yang terletak di Jalan AR Hakim Gang Buntu Kota Medan.

Setibanya mereka dirumah tersebut, Terdakwa Jefri menghubungi Terdakwa Jenli dengan mengatakan:”Gimananya kok gak datang kau”.

Lalu terdakwa Jenli menjawab :”Oke bang, kemana aku bang”, dan Jefri mengatakan: ”Uda langsung aja kau ke Jalan AR. Hakim Gg. Buntu”.

"Kemudian terdakwa Jenli datang ketempat tersebut, lalu terdakwa Jefri kembali menyuruh saksi M. Irfandi untuk menghubungi orang tuanya untuk menanyakan tentang penyelesaian berapa jumlah uang yang akan diserahkan oleh orangtua saksi," tuturnya.

Namun belum ada kepastian dan kesepakatan berapa jumlah uang yang akan diserahkan saksi.

Selanjutnya terus terjadi komunikasi melalui handphone antara saksi Rusli dengan Terdakwa Jenli dan Terdakwa Akhiruddin secara bergantian menghubungi saksi Rusli tawar menawar jumah uang yang akan diserahkan.

"Sehingga akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB disepakati jumlah uang yang akan diserahkan Rusli adalah sebesar Rp 20.000.000 juta dengan perjanjian saksi M. Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum. Dan uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan," jelas Jaksa.

Kemudian terdakwa Akhiruddin dan Jenli menyuruh Deni Pane dan Tanggok untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mengambil uang sebesar Rp. 20.000.000 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB Deni Pane dan Tanggok tiba dan bertemu dengan orang tua Irfandi, Rusli, lalu Tanggok berkata : “Bapaknya Fandi ya ?”, dan saksi Mhd. Rusli menjawab : “Iya”, dan kemudian di jawab Tanggok: “ Udah Disiapkan Yang Dipesan Tadi Pak”.

Kemudian di jawab saksi Mhd. Rusli tersebut : “Udah…udah…bentar…ya…” dan selanjutnya saksi Rusli mengeluarkan plastiK dalam jok dan kemudian langsung diambil oleh Tanggok.

"Setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso yang merupakan personil Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Deni Pane, mamun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian Deni dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya," tutur Jaksa.

Sekitar pukul 22.00 WIB Tanggok kembali ke rumahnya di Jalan A. R. Hakim Gang Buntu kota Medan, dimana pada saat itu Terdakwa Jenli, Akhiruddin dan Terdakwa Arifin masih berada dirumah Tanggok.

Pada saat itu Tanggok mengatakan bahwa Deni tertangkap oleh polisi, sedangkan ia berhasil melarikan diri.

"Kemudian tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Jenli dan Terdakwa Akhiruddin membawa saksi M. Irfandi ke Polrestabes Medan atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu," terangnya.

Jaksa menjelaskan perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Diancam Karena Pemerasan Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Bulan," tutup Jaksa.

(tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Terdakwa Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta dan Lakukan Negosiasi" 

Sumber: Tribun Medan
Tags
narkoba
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved