Tribun Bandar Lampung

Kejati Lampung Tahan Direktur CV Tangguh Serasi, Ini Kasusnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tahan satu orang tersangka perkara korupsi peningkatan ruas Jalan Bumi Jawa Purbolinggo, Lampung Timur, TA 2015.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumen Kejati Lampung
Kejati Lampung Tahan Direktur CV Tangguh Serasi, Ini Kasusnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bergulir cukup lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tahan satu orang tersangka perkara korupsi peningkatan ruas Jalan Bumi Jawa Purbolinggo, Lampung Timur, TA 2015.

Tersangka tersebut diketahui bernama Zuliyadi Direktur CV Tangguh Serasi selaku rekanan peningkatan ruas jalan.

Zuliyadi sendiri ditahan oleh Kejati Lampung setelah dilakukan pemanggilan dan menyerahkan diri, Rabu, 6 November 2019.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan Zuliyadi ditahan mulai terhitung hari ini.

Rekrutmen CPNS 2019, Pemprov Lampung Siapkan 10 Formasi Khusus Bagi Lulusan Cumlaude

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan penyimpangan pembangunan jalan di Bumi Jawa Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur atas nama Zuliyadi," kata Andi, Rabu sore.

Andi mengatakan tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi atas pemeliharaan dan peningkatan jalan.

Yang mana bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas PU Lampung Timur tahun 2015 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan anggaran seluruhnya Rp2,164 miliar.

"Sebenarnya ada empat tersangka, namun dua tersangka selaku PPK dan ketua Pokja telah meninggal dunia, satu Kepala Satker PU Lampung Timur Alexandria dan Zuliyadi yang ditahan hari ini selaku direktur dalam rekanan proyek tersebut," bebernya.

Adapun kedua tersangka yang meninggal yakni selaku Ketua Pokja Syafarudin Sirot dan PPK Dahrom Ansori.

Terkait Kepala Dinas periode 2015 hingga 2016 Alexandria, Andi mengaku saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Karena sudah kami lakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali. Tapi tidak ada respon sehingga kami kelurakan surat DPO dengan kerjasama KPK sesuai dengan supervisi yang ada," sebut pria yang akan menjabat sebagai Kajari Pekanbaru ini.

Andi pun mengaku jika penetapan terhadap kepala dinas ini sudah berlangsung sejak satu bulan lalu.

"DPO ini sudah kami kordinasikan dengan KPK, dimungkinkan yang bersangkutan tidak berada di Lampung," tegasnya.

Andi pun mengakui jika kasus ini cukup terkendala, dan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengurangi mutu dan kualitas peningkatan ruas jalan.

Namun dari hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI nomor 12/LHP/XXI/04/2019 tanggal 30 April 2019, kerugian negara atas perkara ini sebanyak Rp 752 juta.

Drakorindo Vagabond Subtitle Bahasa Indonesia (Sub Indo), Download Drakor Terbaru Terpopuler 2019

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved