Tribun Lampung Barat

Pengadilan Agama Krui Rencanakan Terobosan Inovasi Lapak, Ini Kemudahannya Bagi Masyarakat

Pengadilan Agama Krui lakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Ade
Pengadilan Agama Krui Rencanakan Terobosan Inovasi Lapak, Ini Kemudahannya Bagi Masyarakat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Ade Irawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Pengadilan Agama Krui lakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan ketua Pengadilan Agama Nurbaeti, S.Ag., M.H melalui Panitera A. Rahman, S.H kepada tribunlampung.co.id, Rabu (06/11/2019).

Pengadilan Agama Krui membawahi dua Kabupaten yaitu Lampung Barat (Lambar) dan Pesisir Barat (Pesibar).

Sehingga pihaknya memandang perlu ada peningkatan sistem pelayanan dengan tujuan masyarakat mudah dan merasa nyaman.

Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya lakukan pembenahan pada sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kita lakukan pembenahan dengan melengkapi beberapa jenis pelayanan, sehingga masyarakat dimudahkan," ujarnya.

"Jenis pelayanan PTSP tersebut berupa pojok ecourt, layanan pembayaran, layanan pendaftaran perkara, layanan penyerahan produk pengadilan dan layanan informasi dan pengaduan," jelas dia.

Peningkatan tersebut juga bertujuan untuk memperbaiki akreditasi sistem pelayanan yang saat ini baru memperoleh nilai akreditasi B.

BREAKING NEWS - Terungkap Identitas Mayat Wanita di Dekat Stadion Jati Kalianda, Masih Belasan Tahun

Selain itu, pihaknya juga merencanakan pengembangan pelayanan melalui inovasi pelayanan pengadilan agama secara modern.

"Kita juga sudah mempunyai pelayanan yang berbentuk elektronik (online), yang berupa Ecourt (elektronik court)," ungkap dia.

BREAKING NEWS - Laka Maut di Bakauheni, Truk Colt Diesel Tumbur Truk Fuso, Sopir Tewas Terjepit

Ecourt sendiri mempunyai empat bentuk pelayanan yaitu e-Filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar perkara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online) dan e-Litigation (persidangan secara online).

"Pelayanan online ini untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pengadilan agama jika jarak tempuh jauh," tutur dia.

Pengukuhan Pengurus BWI Lampung Barat, Adnan Nawawi: Seluruh Wakaf Dapat Disertifikatkan

Ditambahkan Rahman, pihaknya juga masih merencanakan terobosan kebijakan pelayanan masyarakat.

"Ada terobosan kebijakan untuk peningkatan pelayanan, terobosan itu yaitu Inovasi lapak (layanan pengiriman akta cerai)," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved