Tribun Tanggamus
Tidak Seperti di Lampung Utara, BPJS Kesehatan Pastikan Pemkab Tanggamus Tak Punya Utang
Azeki mengatakan, selama ini Pemkab Tanggamus memang selalu membayarkan JKN PBI.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Kantor Cabang BPJS Tanggamus memastikan, jika Pemkab Tanggamus tak memiliki tunggakan alias utang untuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Cabang BPJS Tanggamus Azeki mengungkapkan, pihak pemkab baru dua bulan lalu membayarkan tagihan JKN yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu atau JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pemkab Tanggamus tidak ada utang, sekitar dua bulan lalu baru membayar tagihan BPJS, untuk yang akhir tahun ini belum karena kami juga belum menagihnya," kata Azeki, Minggu (10/11/2019).
Azeki mengatakan, selama ini Pemkab Tanggamus memang selalu membayarkan JKN PBI.
• Tangga Raja, Jejak Kejayaan Menggala Sebagai Kota Perdagangan Masa Lalu, Lihat Foto-fotonya
Sehingga, lanjut Azeki, sejak adanya JKN yang dibayarkan pemda, tidak pernah ada masalah, dan hubungan kontrak pun sampai sekarang masih bagus.
Azeki memastikan, jika respon Pemkab Tanggamus juga bagus terhadap kewajibannya.
Sehingga hubungan antara Pemkab Tanggamus dan BPJS cabang Tanggamus juga baik.
Selanjutnya, kata Azeki, anggaran dari Pemkab Tanggamus yang dikuotakan untuk JKN PBI tahun 2019 sekitar Rp 20 miliar.
Jumlah tersebut, kata Azeki, untuk kebutuhan selama satu tahun, dan selama ini BPJS menagihnya per semester.
Azeki mengaku, tentu itu disesuaikan dengan anggaran daerah dan perhitungan kebutuhan masyarakatnya.
Sebab pihak yang membayar adalah pemerintah daerah.
"Pemkab dan Dinas Kesehatan sudah bisa memrediksi kebutuhan untuk itu, makanya bisa menanggung BPJS untuk warganya yang miskin," tandas Azeki.
Lamsel Tak Bermasalah
Pelaksanaan pelayanan BPJS untuk warga masyarakat tak mampu yang preminya ditanggung pemerintah untuk di Kabupaten Lampung Selatan, tidak mengalami kendala.
Warga kurang mampu pemegang kartu BPJS yang preminya dibayarkan oleh pemerintah, tetap bisa menggunakan pelayanan BPJS untuk berobat ke puskesmas maupun ke rumah sakit.
“Tidak ada kendala untuk program BPJS yang preminya dibayar oleh pemerintah daerah. Karena memang anggarannya kan sudah dialokasikan,” terang Staff ahli bupati bidang Keuangan yang juga menjadi juru bicara pemerintah daerah, Akar Wibowo kepada Tribun, Minggu (10/11).
Dirinya mengatakan BPJS kesehatan bagi warga kurang mampu ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah pada bidang kesehatan.
Pemerintah daerah pun, ujarnya, menjamin pelayanan ini tidak mengalami kendala. Sehingga mengganggu pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
“Bahkan untuk tahun 2020 kita juga tetap akan mengalokasikannya, meski memang ada kenaikan biaya premi hingga 100 persen lebih. Karena memang program ini untuk membantu warga kurang mampu agar mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai,” ujar Akar.
Sementara itu terkait dengan besaran anggaran yang disiapkan pemerintah untuk BPJS di tahun 2019 ini, Akar mengatakan yang mengetahui pasti jumlahnya adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terpisah Kepala BPKAD Lampung Selatan, Intji Indriati kepada tribun mengatakan untuk alokasi anggaran pembayaran BPJS di tahun anggaran 2019 ini sebesar Rp 22, 448 miliar.
“Kalau untuk tahun 2020, masih dalam pembahasan. Karena untuk Rancangan APBD 2020 baru akan dibahas bersama dengan DPRD. Untuk alokasi anggaran pembayaran BPJS ini masuk dalam APBD,” ujarnya.
Intji mengatakan untuk pengelolaan BPJS ini ada di dinas kesehatan. Karenanya untuk pembayaran premi ke BPJS dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Liwa Tak Masalah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Lampung Barat (Liwa) ungkap kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat aman dan lancar.
Hal itu menyusul pemberitaan terkait diputusnya hubungan kerja sama antara BPJS Lampura (Kotabumi) dengan Pemkab setempat dikarenakan tunggakan yang belum dibayar.
Kerja sama BPJS Cabang Lambar dengan Pemkab Lambar sampai saat ini lancar dan aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Bidang Pelayanan Peserta BPJS Lambar Raimon melalui seluler kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (10/11/2019).
"Kalo untuk Lampung Barat aman, tidak ada masalah. Pemda lancar membayar sejauh ini," ungkap Raimon.
"Jika ingin lebih jelas hubungi kepala atau datang ke kantor," ujar Raimon.
Raimon menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tidak terkendala.
"Sejauh ini tidak ada kendala, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita lakukan dan tingkatkan," tutur Raimon.
• Dua Polisi Roboh Tertembus Peluru di Mapolsek, Kapolres: Bukan Baku Tembak
Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan di daerah lain.
"Karena ini menyangkut kepercayaan, kami berharap masyarakat percaya kepada kami dan kerja sama dengan Pemda tetap terjalin secara lancar dan aman," harapnya.
Namun sayangnya, kepala BPJS Lambar saat dihubungi via seluler tidak aktif (berada diluar jangkauan).
Putus Kerja Sama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kotabumi memutus kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Ini dikarenakan tunggakan yang belum terbayarkan.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Dodi Sumardi mengatakan, diputusnya perjanjian kerja sama tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Ada 36.607 warga yang menikmati BPJS yang dibiayai Pemkab Lampung Utara.
Warga yang terdaftar pada pemkab atau peserta didaftarkan oleh pemkab, sebagai jaminan kesehatan/terpaksa harus gigit jari.
Pasalnya, kartu kesehatan yang mereka miliki tak lagi berfungsi atau tidak dapat digunakan untuk berobat.
“Pemutusan dilakukan sejak tanggal 4 November 2019,” katanya, Minggu (10/11/2019).
Terhitung sejak 1 November 2019, tercatat 36.607 jiwa yang tidak bisa berobat dengan menggunakan BPJS.
Pemutusan dikarenakan pemkab belum membayar tagihan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi pada September dan Oktober 2019 sebesar Rp 1.989.685.900.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan memberikan tenggat waktu.
Semestinya pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Pemkab telah mengajukan penangguhan pembayaran hingga 18 Oktober 2019.
Namun, hingga tanggal tersebut belum juga ada pembayaran.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2020, Berikut Rinciannya, Tarif Listik hingga Cukai Rokok pun Naik
• Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya pada BPJS Kesehatan
Pj Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Sofyan membenarkan pemutusan hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Alasannya, pemkab belum membayar tagihan selama dua bulan.
Sofyan menjelaskan, warga dapat mengurus surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari lurah atau kades setempat untuk mendapat pelayanan pengobatan di RSUD Ryacudu Kotabumi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Dedi Sutomo/Ade Irawan/Anung Bayuardi)