Anggota BPBD Meninggal
Personel BPBD Bandar Lampung Tewas di Dalam Sumur, Begini Kronologis Kejadiannya
Personel tersebut bernama Agus Irawan (35), merupakan pegawai honor di BPBD Kota Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang personel BPBD Bandar Lampung tewas dalam menjalankan salah satu tugasnya, yakni membantu warga.
Personel tersebut bernama Agus Irawan (35), merupakan pegawai honor di BPBD Kota Bandar Lampung.
Agus Irawan meninggal dalam Kecelakaan Kerja saat membantu menguras sumur warga, Abu Bakar, di Jalan Pahlawan RT 05/ LK 1 Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu, 16 November 2019.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, kronologis kejadian bermula saat seorang warga, Daan Alfaka, menghubungi pihak BPBD Bandar Lampung untuk meminta bantuan menguras sumur di rumah Abu Bakar sekira pukul 11.30 WIB.
Tak lama kemudian, pihak BPBD sebanyak 4 orang datang dan langsung menuju sumur dan memasang alat untuk menguras sumur.
Kemudian, tak lama kemudian mesin untuk menguras mati dan korban turun ke dalam sumur untuk mengisi bensin di mesin yang ada di dalam sumur.
• Tak Lakukan Olah TKP, Polisi Sebut Personel BPBD yang Tewas Kuras Sumur, Murni Kecelakaan Kerja
Kemudian, tali yang mengikat tubuh korban putus dan korban jatuh ke dalam sumur sedalam 15 meter.
Setelah korban terjatuh, rekan-rekan korban menolong dengan cara diangkat ke atas dan korban masih bergerak.
Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit umum.
Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban mengalami luka pada kepala di atas pelipis sebelah kiri.
Polisi Tak Olah TKP
Kapolsek Kedaton Kompol Daud membenarkan adanya anggota Damkar di bawah BPBD Bandar Lampung yang meninggal dunia usai Kecelakaan Kerja.
"Itu memang menurut BPBD Kecelakaan Kerja biasa dan keluarganya (korban) informasinya sudah menerima dan jenazah sudah dibawa ke rumah duka," beber Kompol Daud kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (16/11/2019) sore.
Karena dianggap Kecelakaan Kerja, sambung Kompol Daud, pihak kepolisian tidak melakukan olah TKP karena tidak ada unsur pidana di dalamnya.