Tribun Bandar Lampung

Sekolah Sambut Baik Kebijakan Pemeringkatan PDSS

Jalur yang sering disebut jalur undangan mengalami perubahan pada proses penentu siapa saja yang berhak mengikuti jalur prestasi tersebut di sekolah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Humas PMB jalur SNMPTN Unila M Komarudin 

Adanya kebijakan ini mempunyai potensi yang luas pastinya ada kekurangan, serta kecurangan pasti ada setiap kebijakannya dan potensi tersebut akan dieliminir.

Lalu setiap sekolah dengan akreditasi A kuota tahun ini sebanyak 40 persen, akreditasi B sebanyak 25 persen dan akreditasi C sebanyak 5 persen.

Pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2019, calon mahasiswa mendapat dua kali kesempatan mengikuti ujian tersebut kemudian menggunakan nilai terbaik untuk mendaftar ke PTN tujuan.

Waktu pelaksanaan akan berlangsung selama satu minggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti satu kali tes sesuai dengan kelompok tes yang diikutinya (Saintek, Soshum atau Campuran).

Hasil UTBK 2020 hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 dan hasilnya akan diberikan pada peserta secara individu.

Hasil UTBK 2020 ini juga dapat digunakan oleh PTN dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri 2020.

Peserta wajib memiliki akun LTMPT, hal penting untuk diketahui calon peserta SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020 yaitu diterapkannya kebijakan Single Sign On (SSO).

Merupakan tahap awal dari pendaftaran SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020. Setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmp t.ac.id.

Waktu untuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua, yaitu untuk PDSS dan SNMPTN, dilaksanakan tanggal 2 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020 dan registrasi akun LTMPT untuk UTBK dan SBMPTN dilaksanakan tanggal 7 Februari - 5 April 2020.

Bidikmisi menjadi KIP-K, pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi.

Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah.

Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afinnasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).

Dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KJP -K dan ADik yang dapat dilihat melalui laman sebagai berikut, http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan http://adik.kemdikbud.go.id.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
PDSS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved